Skip to main content

GUGATAN REKONVENSI ISTRI TERHADAP PERMOHONAN CERAI TALAK SUAMI DALAM UPAYA MENCARI KEADILAN PADA KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN (Studi Kasus Perkara No. 1669/Pdt.G/2014/PA.Krs)

Perkawinan adalah merupakan perpaduan dua insan, dalam suatu ikatan untuk menjalani hidup besama. Dan ketika dalam menjalani samudra kehidupan tidaklan akan pernah berjalan mulus, seperti apa yang ada di dalam angan. Sehingga perceraian tak jarang menjadi jalan terakhir yang dilih untuk menyelesaiakan masalah. Perceraian adalah cerai hidup antara pasangan suami istri sebagai akibat dari kegagalan mereka menjalankan obligasi peran masing-masing. Dalam hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku. Perceraian merupakan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri.

Kadangkala, perceraian adalah satu-satunya jalan bagi pasangan suami istri untuk menyelesaikan konflik diantara mereka sehingga tidak dapat terus menjalani kehidupan sesuai yang mereka inginkan. Namun apapun alasannya, perceraian selalu menimbulkan akibat buruk pada anak, meskipun dalam kasus tertentu perceraian dianggap merupakan alternatif terbaik daripada membiarkan anak tinggal dalam keluarga dengan kehidupan pernikahan yang buruk.

Faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Ketidakharmonisan dalam rumah tangga, alasan tersebut di atas adalah alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami – istri yang akan bercerai. Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, dan adanya orang ketiga. Dengan kata lain, istilah keharmonisan adalah terlalu umum sehingga memerlukan perincian yang lebih mendetail.
  2. Krisis moral dan akhlak, Selain ketidakharmonisan dalam rumah tangga, perceraian juga sering memperoleh landasan berupa krisis moral dan akhlak, yang dapat dilalaikannya tanggung jawab baik oleh suami ataupun istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan, pelecehan dan keburukan perilaku lainnya yang dilakukan baik oleh suami ataupun istri, misal mabuk, berzinah, terlibat tindak kriminal, bahkan utang piutang.
  3. Perzinahan, Di samping itu, masalah lain yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian adalah perzinahan, yaitu hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan baik oleh suami maupun istri.
  4. Pernikahan tanpa cinta, Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta. Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus merefleksi diri untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik.
  5. Perselingkuhan hingga pada campur tangan pihak ketiga dalam hal biasanya adalah orang tua dari salah satu pasangan

GUGATAN REKONVENSI ISTRI TERHADAP PERMOHONAN CERAI TALAK SUAMI DALAM UPAYA MENCARI KEADILAN PADA KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN (Studi Kasus Perkara No. 1669/Pdt.G/2014/PA.Krs)

Tinggalkan Balasan