Skip to main content

PENGURANGAN KEWENANGAN LEMBAGA PERADILAN ISLAM

Oleh : H. Lugito

Salah satu lembaga peradilan di Indonesia, di samping Lembaga Peradilan Militer, Lembaga Peradilan umum, Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara, adalah Lembaga Peradilan Agama. Di dalam prakteknya, sebenarnya nama Lembaga ini adalah Lembaga Peradilan Agama Islam. Karena walaupun sebutannya Peradilan Agama, tetapi agama lain tidak dapat memperoleh jasa darinya.

Lembaga Peradilan Agama menjalankan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Islam, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang juga tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Keseluruhan peraturan tersebut memang dibuat guna lebih memerinci dan mempertegas kompetensi absolute peradilan agama. Walaupun dalam prakteknya tidak selalu hal-hal yang berbau agama Islam menjadi kewenangan Peradilan Agama Islam.PENGURANGAN KEWENANGAN LEMBAGA PERADILAN ISLAM

Tinggalkan Balasan