Skip to main content

PERBANDINGAN KEWENANGAN ANTARA KEPOLISIAN DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Oleh : Muhammad Hendra

Korupsi merupakan kejahatan yang sangat berbahaya, hal ini dikarenakan telah merusak moral bangsa dan menyebar disetiap lini kehidupan manusia yang terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Di negara Indonesia  kejahatan korupsi telah menghancurkan tatanan nilai-nilai dan sendi-sendi hukum yang tumbuh dan berkembang di negara Indonesia hal ini di perparah lagi oleh meluasnya tindak pidana korupsi dan mengakar kedalam pemerintahan negara Indonesia baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

“Tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan perbuatan yang telah mengakar dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, sehingga seolah-olah korupsi di anggap sebagai budaya.”[1]

“Korupsi merupakan gejala masyarakat yang dapat dijumpai dimana-mana. Sejarah membuktikan bahwa hampir di tiap negara dihadapkan pada masalah korupsi.”[2]

Didalam pengaturan Undang Undang No. 08 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya dikenal Kepolisian dan Kejaksaan yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap semua tindak pidana yang terjadi, termasuk tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi sejak dibentuknya Komisi Pemberantasan korupsi berdasarkan Undang – Undang No. 30 tahun 2002  tentang Kewenangan yang sama dengan kepolisian yakni, berwenang baik dalam tataran penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Sehingga dengan adanya pengaturan lembaga baru yaitu KPK secara tidak langsung menimbulkan pertentangan kewenangan antara kepolisian dengan KPK dikarenakan yang sah berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

[1] Edi Setiadi, Fungsionalisasi UU No. 31 Thn 1999 Jo UU No. 20 Thn 2001 Dalam Memberantas Praktek Korupsi, Syiar Madani, Jakarta,  2003, halaman  294.

[2] Martiman Projohamodjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi, Mandar Maju, Bandung, 2001, halaman 7.PERBANDINGAN KEWENANGAN ANTARA KEPOLISIAN DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Tinggalkan Balasan