Skip to main content

ANAK LUAR KAWIN DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI TAHUN 2012

Oleh Poerwo A Moelyono

Dewasa ini semakin ramai dibicarakan putusan Mahkamah Konstitusi Rl Nomor 11 tahun 2012 tertanggal 8 Maret 2012 yang memutuskan adanya hubungan keperdataan antara Anak Luar Kawin dengan Pihak Bapaknya dan tersirat di dalamnya bahwa anak luar kawin tidak sama dengan anak hasil jinah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersoalkan keputusan tersebut dengan kesalahpahaman tafsir, karena seolah- olah anak jinah dapat diakui, yang kemudian mendapat penjelasan dari Mahfud MD selaku Ketua Mahkamah Konstitusi Rl.

Ada benarnya pernyataan Mahfud MD, karena hubungan keperdataan belum tentu merupakan hubungan nasab, di samping adanya ketidaksamaan antara anak luar kawin dengan anak hasil jinah. Kita kenal beberapa macam anak di Indonesia ini selain anak kandung, yaitu anak angkat, anak pupon, anak temuan, anak tiri, anak asuh, anak cloning, anak tabung dan masih banyak lagi lainnya. Dengan Bapaknya, bisa jadi mereka itu memiliki hubungan keperdataan tetapi bukanlah hubungan Nasab.

Di dalam ajaran Islam dikenal adanya Li’an, di mana antara suami dan isteri saling menuduh, baik di depan Pengadilan atau Hakim, bahwa isterinya berjinah dengan laki- laki lain, dan ucapan suaminya itu diucapkan sebanyak 4 kali, untuk memperkuat apa yang dituduhkan kepada isterinya. Isterinya membantah bahwa pernyataan suami tersebut bohong belaka, dan bantahan isteri ini juga diucapkan sebanyak 4 kali. Apabila suaminya dalam mempertahankan pernyataannya tidak dapat mengajukan saksi sebanyak 4 orang, atau tidak terbukti bahwa isterinya hamil, maka suami tersebut dihukum cambuk sebanyak 80 kali, tetapi apabila dibuktikan dengan benar, maka si isteri harus dihukum rajam. Kalau isteri ingin melepaskan diri dari tuduhan suaminya itu, maka ia harus berkata : Kutukan Allah berlaku kepadaku apabila tuduhan suamiku itu benar”.ANAK LUAR KAWIN DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI TAHUN 2012

Tinggalkan Balasan