Skip to main content

Edisi 2 Desember 2013

(MAHSUN HADI, SH.,MH)

Keadaan hukum dan pelaksanaan hukum di Indonesia sudah benar- benar sulit dimengerti dan nampak dengan jelas tidak dapat dijalankan sebagaimana yang diinginkan. Hukum yang seharusnya menghasilkan suatu keadilan yang dikehendaki seluruh Rakyat Indonesia menjadi  jauh dari kenyataan. Banyak hal yang menjadi penyebabnya, baik yang berkaitan dengan ketentuannya, aparat penegak hukum sendiri dan bahkan ulah warga masyarakat yang menjadi subyek hukum. (Mulyana W. Kusuma,  Pengantar Kriminologi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004, h. 27)

Keadaan tersebut menyebabkan penurunan tingkat kepercayaan masyarakat yang memerlukan jasa hukum atau yang dilaksanakan oleh Lembaga Peradilan. Hakim  pada Pengadilan Negeri, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi  dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung menjadi focus tuduhan  sehubungan dengan kekacauan pelaksanaan hukum di Indonesia.

Karena kenyataan tersebut, maka pada awal tahun 1968 muncul ide  pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap Hakim dalam mengambil putusan akhir mengenai saran- saran dan usul- usul yang berkenaan dengan Promosi, Pindahan rumah, Pemberhentian/ hukuman jabatan para Hakim, akan etapi  keinginan tersebut tidak berhasil dimasukkan  di dalam Undang Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.PERAN DAN FUNGSI KOMISI YUDISIAL

Tinggalkan Balasan