Skip to main content

Edisi 2 Desember 2013

( Sri Rudiyah, SH. MH)

Abstrak

Dengan gaya hidup yang bebas serta di topang oleh ceceran uang saku di kantongnya dituntut pula pada kehidupan yang menuruti hawa nafsunya demi kepuasan sesaat. Tak sedikit dari mereka yang terjerumus kearah yang amoral.

Semua agama menyerukan kepada kebaikan, meskipun berbeda-beda, tapi pesannya banyak yang sama. Salah satunya adalah semua agama melarang adanya perzinahan dan penyimpangan seksual. Ternyata agama melarang hal tersebut untuk melindungi manusia itu sendiri dari dampak buruk penyalahgunaan dan penyimpangan seksual itu sendiri. Dampak buruk itu bisa seperti penyakit, dampak sosial dan dampak psikologis.

Rumusan masalah adalah 1). Faktor apa sajakah yang menyebabkan seseorang terjerumus ke perbuatan perzinahan?; 2). Bagaimanakah dampak buruk dari perbuatan perzinahan?

Dalam Metode Penelitian ini, dikemukakan hal-hal sebagai berikut: Pendekatan masalah adalah yuridis normatif yaitu menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan. Sumber Bahan Hukum yang digunakan adalah Bahan Hukum Primer, yaitu bahan–bahan hukum   yang mengikat, yakni Norma atau Kaidah Dasar. Bahan Hukum Sekunder memberikan penjelasan Bahan Hukum Primer dan Bahan hukum tertier. Pengumpulan dan pengolahan  Bahan Hukum adalah studi kepustakaan yang diperoleh dari sumber bahan hukum sekunder dan tertier.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1). Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perzinahan adalah: Faktor moral; faktor pergaulan atau lingkungan; faktor ekonomi, dan; faktor kesempatan. Dampak buruk yang ditimbulkan akibat perbuatan zina adalah: Menimbulkan dan menyebarluaskan penyakit kelamin dan kulit, merusak sendi-sendi kehidupan keluarga, Memberi pengaruh demoralisasi kepada lingkungan, berkorelasi dengan kriminalitas dan kecanduan bahan-bahan narkotika, merusak sendi-sendi moral,  susila, hukum, dan agama,  meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak-anak, dilakukannya aborsi yang ilegal dan sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan perempuan terutama jika dilakukan secara sembarangan yaitu oleh mereka yang tidak terlatih. Selain itu, dampak buruk dari perbuatan zina antara lain: Dosa secara biologis, yang umumnya dialami wanita; Dosa secara psikologis, yaitu perasaan malu, menyesal dan putus asa; Dosa secara sosiologis, yang pada umumnya, pelaku zina terpinggirkan dari masyarakat;  Dosa secara akademis. Pelajar yang masih sekolah dikeluarkan dari institusi tempatnya menuntut ilmu; Dosa secara teologis, semua agama melarang adanya perzinahan.

 

Kata Kunci: Perzinahan, KUHP, Hukum Islam

Tinggalkan Balasan