Skip to main content

Edisi 2 Desember 2014

Oleh : Anton Suryadi

Pendahuluan

Negara Indonesia merupakan negara  Pluralisme Kesukuan yang masing- masing suku memiliki pandangan dan keyakinan sendiri- sendiri terhadap  hal apa saja yang dilakukannya, termasuk dalam menghadapi masalah perkawinan.

Karena kenyataan di atas, maka sebelum dilakukan  Unifikasi Hukum  Perkawinan, maka perkawinan yang dilangsungkan di kalangan masyarakat ada yang didasarkan pada Hukum Adat, ada yang didasarkan pada Hukum Agama dan ada pula yang didasarkan pada ketentuan Hukum  Perdata, sebagai warisan dari penjajah Belanda bagi Golongan Eropa atau yang disamakan dengan golongan Eropah tersebut.

Pemerintah bukannya dengan begitu saja menciptakan atau menerbitkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akan tetapi diupayakan dengan sekuat tenaga agar dapat mencakup  Norma- norma  dalam perkawinan yang sebelumnya diinginkan oleh semua warga negara yang akan melangsungkan perkawinan.PELAKSANAAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR

Tinggalkan Balasan