Skip to main content

Edisi 2 Desember 2014

Oleh : Hadi Handoko

Pendahuluan

Status seorang anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, dalam rangka melekatkan harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara kita mengenal keluarga yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat, dimana anak tumbuh dewasa secara wajar menuju generasi muda yang potensial untuk pembangunan nasional.

Di Indonesia, tidak semua anak menikmati hak – haknya sebagai anak. Apabila kita lihat Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan[1] Begitu pula menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 Ayat 5 ”Anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.[2] Maraknya kasus kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Indonesia dianggap salah satu indikator buruknya kualitas perlindungan anak. Keberadaan anak yang belum mampu mandiri tentunya membutuhkan keberadaan orang lain sebagai tempat berlindung.

[1] Waluyadi SH. MM, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, 2009.

[2] Waluyadi SH. MM, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, 2009.

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM KELUARGA

Tinggalkan Balasan