Skip to main content

Edisi 2 Desember 2014

Oleh : Edi Suryanto

 

Pendahuluan

 

Dalam membahas politik hokum, maka yang dimaksud adalah  keadaan yang berlaku pada waktu sekarang di Indonesia, sesuai dengan azas pertingkatan (hirarki) hokum itu sendiri,  atau “ hokum yang berlaku disini dan kini “ (Bintan regen, S 2006. Politik hokum . Bandung  : cv. Utomo, hal 17 ).

 

Sedangkan hokum positif itu merupakan hokum yang dibuat dan ditetapkan oleh Negara atau pejabat yang berwenang untuk menetapkannya. Dari pengertian hokum positif secara umum dapat dikatakan bahwa politik hokum adalah “ kebijakan “ yang diambil atau ditempuh oleh Negara melaluh pejabat yang diberi wewenang untuk menetapkan hokum, Hukum mana yang perlu diganti, atau Hukum mana yang perlu dirubah , atau hokum yang mana yang perlu dipertahankan , atau hokum mengenahi apa yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan kebijakan itu penyelenggara Negara dan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan tertib sehingga tujuan Negara secara bertahap dapat terencana dan dapat terwujud.

Politik hokum itu sebagai kebijakan politik yang menentukan aturan hokum apa yang seharusnya berlaku mengatur berbagai hal kehidupan bermasyarakat dan bernegara . (Lubis Soly. 1992. Serba serbi Politik Hukum . Bandung ; Mandar Maju hal 20 ).

 

Dari berbagai  pengertian yang diberikan oleh beberapa pakar diatas dapat dikatakan bahwa Politik Hukum itu selalu ditentukan oleh sifat Negara dan sistim politik yang dianut, dan dipengaruhi oleh lingkungannya baik dari dalam maupun dari luar system politik yang berlaku itu. Oleh sebab itu politik hokum ditentukan oleh sifat dan bentuk Negara yaitu hubungan kekuatan antara yang memerintah dengan yang diperintah .Umumnya politik hokum itu membuat kaedah kaedah yang menentukan bagaimana manusia bertindak.

 

Politik hokum nasional adalah kebijakan pembangunan hokum nasional untuk mewujudkan satu kesatuan sitem hokum nasional yang berdasarkan nilai nilai Proklamasi, Pancasila dan Undang Undang Dasr 1945.

Corak isi hokum Nasional tersebut harus mengandung dimensi tujuan nasional, yaitu antara lain :

 

Hukum nasional harus  berisi dan merupakan instrument untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Harus berisi dan merupakan instrument mewujudkan masyarakat Indonesia yang  demokratis dan mandiri.

Harus berisi dan merupakan instrument penyelenggaraan Negara berdasarkan atas hokum dan konstitusi.

PERUBAHAN UNDANG

Tinggalkan Balasan