Skip to main content

IRONI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA

Oleh. H. Husni Mubarok

 

Abstract

 

Di Indonsia, ganjaran hukuman bagi koruptor yang merugikan uang Negara dengan hukuman bagi maling bawang kiloan tidaklah jauh berbeda. Hal ini terbukti dengan sejumlah hukuman yang diperoleh koruptor yang jauh dari rasa keadilan. Misalnya hukuman DPR RI dari partai Demokrat Angelina Patricia Pingkan Sondak atau biasa dipanggil Anggie yang hanya diganjar 4,5 tahun dan denda 250 juta subsider kurungan enam bulan penjara dengan sangkaan korupsi yang mencapai 2,5 Miliar tanpa adanya pengembalian uang negara yang dirugikan.[1] Kemudian pada tanggal 5 juli 2007, pengadilan negeri serang banten menjatuhkan hukuman delapan bulan bagi dua kuli panggul yang mencuri bawang merah 10 kilogram. Dan pada hari yang sama, dipengadilan yang sama, beberapa mantan anggota DPRD provinsi Banten yang dituduh  melakukan korupsi dana APBD  2003 sebesar 14 miliar, hanya dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. Mereka merupakan bagian dari 75 anggota DPRD yang tersangkut kasus korupsi 14 M tersebut. mantan anggota DPRD banten yang sudah dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama, satu orang divonis 12 bulan penjara, sedangkan empat tersangka lainnya divonis 15 bulan penjara.[2]

Jika melihat efek destruktif yang dihasilkan antara kejahatan korupsi dengan pencurian 10 kilogram bawang, tentu perbedaannya cukup jauh. Menurut  Dieter Frishh, Mantan  Direktur Jendral Pembangunan Eropa, Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk sebuah barang  dan jasa , memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar , bukan pada urgensi kepentingan public. Dari itu semua pada akhirnya korupsi menyebabkan situasi social-ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. [3]Sedangkan jika pencurian 10 kilogram bawang, tentu yang dirugikan pemilik bawang seorang. Dan terhadap pertumbuhan ekonomi makro tidak memiliki peran berarti alias tidak berpengaruh.

Dengan melihat perbedaan efek destruktif , tentu telah terjadi ketidak adilan hukum terhadap pelanggar hukum itu sendiri. Permasalahannya kemudian adalah, bagaimana konsep keadilan bisa dibentuk dalam sebuah masyarakat jika keadaan sosial dtengah kehidupan masyarakat masih jauh dari rasa keadilan bagi kalangan yang kurang beruntung dalam  kehidupan sosial.

Pendahuluan

Perlu diketahui, suatu tata hukum dan peradilan tidak bisa dibentuk begitu saja tanpa memperhatikan keadilan. Karena adil itu termasuk pengertian hakiki suatu tata hukum dan peradilan. Karena itu dalam pembentukan tata hukum dan peradilan haruslah berpedoman pada prinsip-prinsip umum tertentu. Prinsip-prinsip umum tersebut yang menyangkut kepentingan suatu bangsa dan negara. Kepentingan bangsa dan negara itu merupakan keyakinan yang hidup dalam masyarakat tentang suatu kehidupan yang adil. Karena tujuan negara dan hukum adalah mencapai kebahagiaan yang paling besar bagi setiap orang yang mungkin, justru berpikir secara hukum berakit erat dengan ide bagaimana keadilan dan ketertiban itu terwujud.

Para filsup banyak membicarakan apa hakikat dari keadilan itu. Pada alam pikir masa Yunani Kuno (Abad VI-V SM) memandang manusia adalah bagian dari alam semesta. Hal-hal yang ada dalam dunia, muncul dan lenyap menurut keharusan alamiah. Demikian juga yang terjadi pada manusia, keteraturan hidup bersama harus disesuaikan keharusan alamiah. Bila keteraturan itu terjadi maka timbulah keadilan. Oleh Theo Huijbers disebut masa ini merupakan permulaan tanggapan tentang hukum pada orang-orang Yunani yang masih bersifat primitif. Maksud dari primitif, bahwa hukum dipandang sebagai suatu keharusan alamiah (nomos), baik semesta alam maupun hidup manusia tinggal di bawah hukum alamiah itu.[4]

Plato menggambarkan keadilan yang ada pada jiwa manusia dengan cara membandingkan dengan negara. Menurutnya, jiwa manusia terdiri atas tiga bagian, yakni pikiran (logistikon), perasaan dan nafsu baik psikis maupun jasmani (epithumatikon), dan rasa baik dan jahat (thumoeindes). Jiwa itu teratur secara baik bila dihasilakan suatu kesatuan yang harmonis antara ketiga bagian itu. Hal ini terjadi jika perasaan dan nafsu dikendalikan dan ditundukan pada akal budi melalui rasa rasa baik dan jahat.[5]

Gagasan Plato, diteruskan oleh muridnya Aristoteles. Terobosan lain yang dilakukan Aristoteles bagi pemikiran hukum dibagi dengan dua jenis. Pertama, konsekuensi lebih jauh dari pembedaan antara prinsip materia dan prinsip bentuk. Penerapan lebih jauh dalam prinsip ini kemudian dapat diamati pada masa Romawi Kuno dan yang kita anut hingga sekarang ini sebagai pembeda antara hukum formal dan hukum material. Kedua, Aristoteles membedakan hukum alam dan hukum positif. Padahal sebelum itu, hukum alam adalah hukum alam-semesta yang dicerminkan dalam undang-undang.

Ketiga, keadilan (dikaiosyne), yang bagi Plato merupakan refleksi dari eidos dalam polis, oleh Aristoteles dipisahkan sebagai keadilan yang menghukum dan keadilan yang membagi. Mengenai keadilan, Aristoteles dibilang paling pertama kalinya dalam melakukan ramifikasi terhadap konsep keadilan.[6]

Dalam karyanya Nicomachean Ethics, sepenuhnya ditujukan bagi konsep keadilan yang berdasarkan pada intisari filsafat hukumnya. Karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitanya dengan keadilan.

Yang sangat penting dalam pandanganya, pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun, Aristoteles juga membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan tiap manusia sebagai unit. Inilah yang sekarang kita pahami dan maksudkan bahwa semua warga negara sama di depan hukum (equality before the law). Sementara kesamaan proposional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuanya, prestasinya dan sebagainya.

Lebih lanjut, Aristoteles membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Keadilan distributif berlaku dalam hukum publik dan keadilan korektif berlaku dalam hukum pidana dan perdata. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama rata diberika atas pencapaian yang sama rata pula. Pada keadilan korektif bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan oleh misalnya, pelanggaran kesepakatan, dikoreksi dan dihilangkan.

Dengan penjelasan lebih lanjut bahwa keadilan distributif berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan oleh anggota masyarakat. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai dengan nilai kebaikanya, yakni nilainya bagi masyarakat. Selanjutnya keadilan korektif. Keadilan korektif berfokus pada pembetulan yang salah. Jika suatu perjanjian dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berupaya memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan. Jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku.[7]

Konsep Jhon Rawls Tentang Keadilan Sebagai Fairness.

Apa yang memungkinkan anggota-anggota dari suatu masyarakat secara bersama-sama menerima dan mematuhi ketentuan-ketentuan sosial yang mengatur pembagian hak dan kewajiban di antara mereka? Apa yang bisa mendorong anggota-anggota masyarakat tersebut untuk terlibat secara sukarela dalam berbagai kerja sama sosial? Tentu saja, dalam suatu tatanan sosial yang totaliter, anggota-anggota dari masyarakatnya bisa saja secara terpaksa menerima dan mematuhi ketentuan-ketentuan sosial yang ditetapkan oleh rezim totaliter tersebut, karena mereka mungkin merasa takut. Akan tetapi, untuk kedua kalinya dikemukakan di sini, pertanyaannya adalah apa yang memungkinkan munculnya kesukarelaan dari segenap anggota masyarakat untuk menerima dan mematuhi ketentuan-ketentuan sosial yang ada?

Terhadap pertanyaan-pertanyaan ini, Rawls mengemukakan bahwa kesukarelaan segenap anggota masyarakat untuk menerima dan mematuhi ketentuan-ketentuan sosial yang ada hanya dimungkinkan jika masyarakatnya tertata baik di mana keadilan sebagai fariness menjadi dasar bagi prinsip-prinsip pengaturan institusi-institusi yang ada di dalamnya.[8] Sampai di sini, pertanyaan belum sepenuhnya terjawab. Lantas, apa yang Rawls maksudkan dengan keadilan sebagai fairness? Mengapa fairness itu sedemikian penting dalam rumusan keadilan Rawls? Apa yang memungkinkan suatu keadilan sebagai fairness bisa muncul?

Ketika berbicara tentang ketentutan-ketentuan sosial yang mengatur kehidupan bersama, Rawls sebenarnya sedang menekankan upaya untuk merumuskan prinsip-prinsip yang mengatur distribusi hak dan kewajiban di antara segenap anggota suatu masyarakat. Penekanan terhadap masalah hak dan kewajiban, yang didasarkan pada suatu konsep keadilan bagi suatu kerja sama sosial, menunjukan bahwa teori keadilan Rawls memusatkan perhatian pada bagaimana mendistribusikan hak dan kewajiban secara seimbang di dalam masyarakat sehingga setiap orang berpeluang memperoleh manfaat darinya dan secara nyata, serta menanggung beban yang sama. Karenanya, agar menjamin distribusi hak dan kewajiban yang berimbang tersebut, Rawls juga menekankan pentingnya kesepakatan yang fair di antara semua anggota masyarakat. Hanya kesepakatan fair yang mampu mendorong kerja sama sosial.[9]

Demikian, kesepakatan yang fair adalah kunci untuk memahami rumusan keadilan Rawls. Masalahnya, bagaimana kesepakatan yang fair itu bisa diperoleh? Rawls memandang bahwa kesepakatan yang fair hanya bisa dicapai dengan adanya prosedur yang tidak memihak. Hanya dengan suatu prosedur yang tidak memihak, prinsip-prinsip keadilan bisa dianggap fair. Karenanya, bagi Rawls, keadilan sebagai fairness adalah “keadilan prosedural murni”.[10] Dalam hal ini, apa yang dibutuhkan oleh mereka yang terlibat dalam proses perumusan konsep keadilan hanyalah suatu prosedur yang fair (tidak memihak) untuk menjamin hasil akhir yang adil pula.[11]  Tentunya, konsep keadilan yang bersifat prosedur yang fair (tidak memihak) sangat jarang terjadi di Indonesia. Dalam sejumlah jabatan strategis yang bertujuan bagi bersemainya nilai-nilai keadilan seperti pengangkatan Mahkamah Agung, Jaksa Agung, serta sejumlah jabatan strategis pejabat public, lobi lobi politis untuk kepentingan sejumlah kelompok masih menjadi fenomena nyata di Indonesia.

Tidak heran, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie[12] menyarankan agar mekanisme pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan diantara para hakim agung sebaiknya diubah. Sebab, mekanisme pemilihan ketua MA yang berlaku saat ini rawan dipolitisasi.

Jimly mengungkapkan, perubahan mekanisme dilakukan agar ada sistem check and balances, seperti pemilihan Ketua MA di Amerika yang dipilih oleh presiden. Sehingga independensi hakim hanya dalam menangani perkara. Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan ketua MA yang berlaku saat ini berasal dari dan dipilih oleh para hakim agung sebagaimana diatur Pasal 24A UUD 1945. Namun, dikatakan Jimly mekanisme pemilihan ketua MA saat ini sudah tidak relevan lagi. Sebab, sistem yang sekarang ini justru akan menciptakan iklim hierarkis atau sistem sentralisasi di tangan satu orang  atau ketua MA.

Dengan demikian, sistem ini tanpa disadari akan membentuk iklim kerja segala sesuatu tergantung ke atas, sehingga independensi para hakim agung dalam menangani perkara akan terpengaruh ketika sering mengikuti kegiatan protokoler Ketua MA Seperti meresmikan gedung pengadilan atau melantik pimpinan pengadilan.

Karena itu, seharusnya pemilihan ketua dan wakil ketua MA diubah dengan cara mengubah Pasal 24A UUD 1945.  Dalam hal ini, mekanisme pemilihan dan pengangkatan ketua dan wakil Ketua MA,tidak diberikan secara mutlak kepada internal para hakim agung. Namun juga melibatkan unsur dari lembaga luar yang ikut menentukan proses pemilihan. Dalam konsep keadilan Jhon rawls, pemilihan tanpa melibatkan sejumlah unsur penting untuk terciptanya sebuah keadilan bisa dipastikan hasilnya tidak akan maksimal dalam penegakan keadilan.

Perlu diketahui, selama ini, mekanisme pemilihan ketua MA sangat rawan dipolitisasi. Selama ini, figur Ketua MA selalu berasal dari lingkungan peradilan umum dan wakilnya dari peradilan agama. Jika hal ini terus dibiarkan, tentu terkesan ada pelanggengan kekuasaan structural  yang  berakibat pada mandegnya upaya penegakan keadilan di tengah kehidupan masyarakat. Sebab nilai fairness dalam pemilihan MA jauh dari asa.

Lalu bagaimana pemilihan Kejaksaan Agung di Indoensia.  Sudah kita maklumi bersama, pemilihan kejaksaan Agung merupakan hak priogatif presiden. Sayangnya, presiden kita seringkali lebih mengedepankan keseimbangan politik daripada penegakan keadilan. Tidak heran, Ahli hukum dan pengajar Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi[13]  megungkapkan bahwa posisi Jaksa Agung HM Prasetyo yang berasal dari Partai Nasdem selalu dikaitkan dengan pandangan publik bahwa yang bersangkutan tidak bebas dari kepentingan politik dan sangat mempengaruhi tindakan dan keputusannya.

Bahkan meski dari  catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang rilis hasil penilaian akuntabilitas dan kinerja lembaga Negara sebanyak 77 lembaga negara/pemerintah— menunjukkan Kejaksaan Agung memiliki kinerja dan akuntabilitas yang terburuk (peringkat 77), namun sosok Prasetyo masih dipertahankan.  Meskipun, isu keterlibatannya dalam skandal dana bansos di Sumatera Utara (Sumut) sempat mengemuka.

Pertanyaannya kemudian, mengapa presiden mempertahankan HM Prasetyo meski kinerja dan akuntabilitas lembaga yang dipimpinnya terburuk?. Tanpa melakukan intervensi terhadap kebijakan presiden Joko Widodo, kita bisa membaca bahwa tidak adanya fairness dalam pemilihan menjadi salah satu menyebab utama nilai keadilan di Indonesia masih jauh dari harapan.

Posisi Asali

Di atas, Rawls menekankan posisi penting suatu prosedur yang fair demi lahirnya keputusan-keputusan yang oleh setiap orang dapat diterima sebagai hal yang adil. Adapun prosedur yang fair ini hanya bisa terpenuhi apabila terdapat iklim musyawarah yang memungkinkan lahirnya keputusan yang mampu menjamin distribusi yang fair atas hak dan kewajiban. Rawls menegaskan pentingnya semua pihak, yang terlibat dalam proses musyawarah untuk memilih prinsip-prinsip keadilan, berada dalam suatu kondisi awal yang disebutnya “posisi asali” (the original position).

Rawls memunculkan gagasan tentang posisi asali dengan sejumlah catatan: Pertama, adalah penting untuk menegaskan terlebih dahulu bahwa Rawls melihat posisi asali sebagai suatu prasyarat yang niscaya bagi terjaminnya kadilan sebagai fairness. Namun, Rawls tidak pernah memandang posisi asali sebagai suatu yang riil, melainkan merupakan sebuah kondisi awal yang bersifat imajiner. Menurutnya, kondisi awal imajiner ini harus diandaikan dan diterima, karena hanya dengan cara ini tercapainya keadilan sebagai prosedural murni bisa dibayangkan. Hanya saja, kendati bersifat imajiner, bagi Rawls, posisi asali sudah merupakan syarat yang memadai untuk melahirkan sebuah konsep keadilan yang bertujuan pada terjaminnya kepentingan semua pihak secara fair.[14]

Kedua, setiap orang yang berpartisipasi di dalam proses perumusan prinsip-prinsip keadilan ini harus benar-benar masuk dalam situasi ideal tersebut. Hanya saja, Rawls percaya bahwa tidak semua orang dapat masuk ke dalam posisi asali. Hanya orang-orang tertentu yang dapat masuk ke dalam situasi hipotesis ini, yakni mereka yang memiliki kemampuan bernalar sesuai dengan standar formal dalam dunia ilmu pengetahuan. Ketentuan-ketentuan ilmiah ini membuka peluang bagi semua orang untuk masuk ke dalam proses musyawarah yang fair.[15]

Rawls menegaskan bahwa semua pihak yang berada dalam posisi asali harus juga berada dalam keadaan “tanpa pengetahuan.” Melalui gagasan tentang “keadaan-tanpa-pengetahuan” tersebut, Rawls ingin menegaskan bahwa semua pihak yang ada dalam posisi asali tidak memiliki pengetahuan mengenai berbagai alternatif yang dapat mempengaruhi mereka dalam proses perumusan dan pemilihan prinsip-prinsip pertama keadilan. Keadaan ketidaktahuan akan hal-hal partikular memang menjadi syarat penting untuk menjamin fairness. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan tersebut harus mampu melakukan penilaian atas prinsip-prinsip keadilan yang senantiasa dipandu oleh pertimbangan-pertimbangan yang umum sifatnya.[16]

Rawls juga menggambarkan bahwa dalam posisi asali tersebut semua pihak juga diandaikan bersikap saling-tidak-peduli dengan kepentingan pihak lain. Di sini dimaksudkan bahwa semua pihak berusaha dengan sungguh-sungguh memperjuangkan apa yang dianggap paling baik bagi dirinya. Pada saat yang sama, mereka juga dianggap tidak saling mengetahui apa yang dapat diperoleh pihak lain bagi dirinya sendiri. Gambaran ini secara sekilas menunjukan karikatur orang-orang yang justru bertolak belakang dengan semangat kerja sama yang menjadi inti konsep keadilan sebagai fairness. Namun demikian, penggambaran Rawls tentang sikap saling-tidak-peduli di antara orang-orang yang ada dalam posisi asali tersebut sebenarnya lebih sebagai sebuah pengandaian agar semua pihak dalam posisi asali mampu membebaskan diri dari rasa iri terhadap apa yang mungkin didapatkan oleh orang lain. Untuk itu, semua orang harus berkonsentrasi hanya pada apa yang terbaik bagi dirinya sendiri.

Pertanyaan yang muncul adalah: Bagaimana setiap pihak yang berusaha mengejar kepentingannya sendiri (rasional) di dalam posisi asali dan berada dalam keadaan “tanpa-pengetahuan” itu pada akhirnya dapat memilih prinsip-prinsip pertama keadilan yang mampu menjamin kepentingan semua pihak? Menurut Rawls, dalam situasi tersebut, maka orang-orang atau para pihak akan memastikan bahwa prinsip keadilan yang akan dirumuskan bisa menjamin distribusi “nilai-nilai primer” (primary goods) yang fair.

Dalam hal ini, “nilai-nilai primer” adalah satu-satunya motivasi yang mendorong dan membimbing semua pihak dalam usahanya memilih prinsip-prinsip pertama keadilan. Dengan nilai-nilai primer, Rawls memaksudkan semua nilai sosial dasar yang pasti diinginkan dan dikejar oleh semua manusia. Artinya, pelbagai manfaat yang dilihat dan dihayati sebagai nilai-nilai sosial yang harus dimiliki oleh seseorang agar layak disebut manusia.

Gagasan Rawls tentang posisi asali tersebut sebenarnya merupakan refleksi dari konsep moral tentang person: setiap manusia diakui dan diperlakukan sebagai person yang rasional, bebas, dan setara (memiliki hak yang sama). Dalam pandangan Rawls, manusia sebagai person moral pada dasarnya memiliki dua kemampuan moral, yakni: 1) kemampuan untuk mengerti dan bertindak berdasarkan rasa keadilan dan dengan itu juga didorong untuk mengusahakan suatu kerja sama sosial; dan 2) kemampuan untuk membentuk, merevisi, dan secara rasional mengusahakan terwujudnya konsep yang baik. Rawls menyebut kedua kemampuan ini sebagai a sense of justice dan a sense of the good. Kemampuan-kemampuan moral itu memberikan kemungkinan bagi manusia sebagai person moral untuk bertindak secara rasional dan otonom dalam menetapkan cara-cara dan tujuan-tujuan yang dianggap baik bagi dirinya di satu sisi, serta bertindak berdasarkan prinsip-prinsip keadilan di lain sisi.[17]

Dua Prinsip Keadilan

Dalam kondisi awal (posisi asali) sebagaimana dijelaskan di atas, Rawls percaya bahwa semua pihak akan bersikap rasional; dan sebagai person yang rasional, semua pihak akan lebih suka memilih prinsip keadilan yang ditawarkannya daripada prinsip manfaat (utilitarianisme). Prinsip itu adalah:  Semua nilai-nilai sosial—kebebasan dan kesempatan, pendapatan dan kekayaan, dan basis harga diri—harus didistribusikan secara sama. Suatu distribusi yang tidak sama atas nilai-nilai sosial tersebut hanya diperbolehkan apabila hal itu memang menguntungkan orang-orang yang paling tidak beruntung.[18]

Bertolak dari prinsip umum di atas, Rawls merumuskan kedua prinsip keadilan sebagai berikut: 1. Setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang; 2. Ketidaksamaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga (a) diharapkan memberi keuntungan bagi bagi orang-oang yang paling tidak beruntung, dan (b) semua posisi dan jabatan terbuka bagi semua orang.[19]

Dengan demikian, untuk terjaminnya efektivitas dari kedua prinsip keadilan itu, Rawls menegaskan bahwa keduanya harus diatur dalam suatu tatanan yang disebutnya serial order atau lexical order.[20] Dengan pengaturan seperti ini, Rawls menegaskan bahwa hak-hak serta kebebasan-kebebasan dasar tidak bisa ditukar dengan keuntungan-keuntungan sosial dan ekonomi. Hal ini berarti bahwa prinsip keadilan kedua hanya bisa mendapat tempat dan diterapkan apabila prinsip keadilan pertama telah terpenuhi. Dengan kata lain, penerapan dan pelaksanaan prinsip keadilan yang kedua tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan yang pertama.[21]

Membangun Keadilan Dalam Penataan Institusi Politik dan Ekonomi

Konsepsi keadilan Rawls cukup mencolok terhadap dukungan dan pengakuan yang kuat akan hak dan kewajiban manusia, baik dalam bidang politik maupun dalam bidang ekonomi. Secara khusus, konsepsi keadilan tersebut menuntut hak pastisipasi yang sama bagi semua warga masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan politik dan ekonomi. Dengan demikian, diharapkan bahwa seluruh struktur sosial dasar sungguh-sungguh mampu menjamin kepentingan semua pihak.

Dari sudut politik, konsepsi keadilan Rawls diformulasikan ke dalam tiga sendi utama: (1) hak atas partisipasi politik yang sama; (2) hak warga untuk tidak patuh; dan (3) hak warga untuk menolak berdasarkan hati nurani. Ketiga hal ini menjadi manifestasi kelembagaan dari prinsip keadilan pertama dalam teori kedilan Rawls.

Rawls memandang hak atas partisipasi politik yang sama tersebut bisa terakomodasi dalam sebuah sistem politik yang tidak saja bersifat demokratis, tapi juga konstitusional. Sistem politik demokrasi konstitusional di sini dicirikan oleh dua hal utama: pertama, adanya suatu badan perwakilan yang dipilih melalui suatu pemilihan yang fair dan bertanggung jawab kepada pemilihnya, yang berfungsi sebagai badan legislatif untuk merumuskan peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan sosial; dan kedua, adanya perlindungan konstitusional terhadap kebebasan-kebebasan sipil dan politik, seperti kebebasan berpikir dan berbicara, kebebasan berkumpul dan membentuk organisasi politik.[22]

Bagi Rawls, sistem politik demokrasi konstitusional harus memberikan ruang bagi hak untuk tidak patuh (pada Negara), karena hak ini adalah konsekuensi logis dari demokrasi. Rawls memaksudkan hak untuk tidak patuh ini sebagai ‘suatu tindakan publik, tanpa kekerasan, berdasarkan suara hati tetapi bersifat politis, bertentangan dengan hukum karena biasanya dilakukan dengan tujuan menghasilkan perubahan hukum atau kebijakan pemerintah.[23]’ Dalam hal ini, Rawls memandang bahwa ada ruang di mana hukum yang ditetapkan tidak bersifat adil sehingga warga Negara boleh melakukan tindakan politik untuk menentang dan mengubahnya melalui cara-cara yang tidak menggunakan kekerasan.

Jika hak untuk tidak patuh dimaksudkan sebagai tindakan politik untuk memperbaiki hukum yang tidak adil, maka hak untuk menolak berdasarkan hati nurani lebih dimaksudkan sebagai ruang yang diberikan kepada seseorang untuk tidak mematuhi hukum jika hal itu dipandang bertentangan dengan hati nuraninya sendiri. Misalnya, jika terdapat sebuah hukum yang meminta warganya untuk berperang sementara terdapat seorang warga yang memiliki keyakinan bahwa membunuh bertentangan dengan prinsip keadilan yang dipegangnya, maka dia berhak untuk menolak untuk ikut berperang.[24]

Dari sudut penataan ekonomi, konsepsi keadilan Rawls menuntut suatu basis ekonomi yang fair melalui sistem perpajakan yang proporsional (dan bahkan pajak progresif jika diperlukan) serta sistem menabung yang adil sehingga memungkinkan terwujudnya distribusi yang adil pula atas semua nilai dan sumber daya sosial. Di sini perlu ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menikmati nilai-nilai dan sumber daya sosial dalam jumlah yang sama, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menciptakan kemungkinan yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat secara keseluruhan. Prinsip ini tidak hanya berlaku bagi anggota masyarakat dalam generasi yang sama, tetapi juga bagi generasi yang satu dengan generasi yang lainnya. Bagi Rawls, kekayaan dan kelebihan-kelebihan bakat alamiah seseorang harus digunakan untuk meningkatkan prospek orang-orang yang paling tidak beruntung di dalam masyarakat.[25]

Penutup

Dengan melihat pola pengambilan keputusan sejumlah jabatan strategis dalam penegakan hukum di Indonesia— dan bukti bukti ketidak efektifan dalam penegakan hukum, konsep keadilan yang ditawarkan Jhon Rawls memberikan solusi kepada kita, bagaimana keadilan bisa diraih dengan cara mengesampingkan ego untuk kemudian mencari prinsip fairness dalam pengambilan keputusasn strategis dalam penegakan keadilan hukum di Indonesia.

Dalam hal ini, penyikapan demokrasi dalam pemilihan sebuah jabatan strategis— terutama dalam penegakan kedilan hukum, tidak cukup sekedar voting maupun penunjukan langsung. Namun berusaha memperoleh hasil pengambilan keputusan yang memungkinkan terciptanya keadilan murni tanpa adanya politisasi yang memungkinkan munculnya politisasi sebuah keputusan akhir. Dimana pada akhirnya, penegakan keadilan bisa dirasakan oleh seluruh elemen bangsa.

Daftar Pustaka

 

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, (Jakarta; Rajawali Pers.2013)

Theo Huijbers, Filsafat Hukum, (Yogyakarta; Kanisius.1995)

Kusumohamidjojo, Budiono, Filsafat Hukum; Problematika Ketertiban yang Adil, Bandung; Bandar Maju. 2011)

Friedrich, Carl, Jaochim (alih bahasa; Raisul Mutaqien), Filsafat Hukum; Perspektif Sejarah, Bandung; Nusa Media. 2008

Rawls, John, A Theory of Justice (London: Oxford University Press, 1971)

Ujan, Andre Ata, Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik John Rawls (Yogyakarta: Kanisius, 2001)

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f28065fd1a37/mekanisme-pemilihan-ketua-ma-rawan-dipolitisasi di akses 22 september 2016

http://www.beritasatu.com/nasional/339472-kritikan-terhadap-kinerja-kejagung-presiden-harus-perhatikan-aspirasi-publik.html di akses 22 September 2016.

[1] Kompas, Kamis 10 Januari 2013.

[2] Dikutip dari Koran kompas , sabtu 7 Juli 2006, Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, (Jakarta; Rajawali Pers.2013, hlm.218.

[3]Bahan Bacaan Akhiar Salmi, Paper 2009, “Memahami UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”,http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b0a444f23252/UU%20KPK

[4] Theo Huijbers, Filsafat Hukum, (Yogyakarta; Kanisius.1995), hlm.22

[5] Erwin, Muhamad, Filsafat Hukum, (Jakarta; Rajawali Pers. 2013), h.223

[6] Kusumohamidjojo, Budiono, Filsafat Hukum; Problematika Ketertiban yang Adil, Bandung; Bandar Maju. 2011)h. 35-36

[7] Friedrich, Carl, Jaochim (alih bahasa; Raisul Mutaqien), Filsafat Hukum; Perspektif Sejarah, Bandung; Nusa Media. 2008, h. 24-25.

[8] Rawls, John, A Theory of Justice (London: Oxford University Press, 1971), h.4-5.

[9] Ibid, hal.4-5.

[10] Ujan, Andre Ata, Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik John Rawls (Yogyakarta: Kanisius, 2001), h.42

[11] Jhon Rawls, Op Cit,.hal. 4-5.

[12] http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f28065fd1a37/mekanisme-pemilihan-ketua-ma-rawan-dipolitisasi di akses 22 september 2014

[13] http://www.beritasatu.com/nasional/339472-kritikan-terhadap-kinerja-kejagung-presiden-harus-perhatikan-aspirasi-publik.html di akses 22 September 2016.

[14] Jhon Rawls, Op Cit,.hal.120.

[15] Jhon Rawls, Op Cit,.hal.130-135

[16] Jhon Rawls, Op Cit,.hal. 136-142

[17] Jhon Rawls, Op Cit,.hal. 88

[18] Jhon Rawls, Op Cit,.hal. 62

[19] Jhon Rawls, Op Cit,.hal.60

[20] Jhon Rawls, Op Cit,.hal. 63-64

[21] Jhon Rawls, Op Cit,.hal. 250

[22] Jhon Rawls, Op Cit,.hal.222

[23] Jhon Rawls, Op Cit,.hal.364

[24] Jhon Rawls, Op Cit,.hal. 370-380

[25] Jhon Rawls, Op Cit,.hal. 260-285

Tinggalkan Balasan