Peran Pemerintah Dalam Penyelesaian KDRT
Oleh : Husni Mubarok
( Dosen UPM Probolinggo)
Abstrak
Undang undang No. 23 Tahun 2004 merupakan kebijakan publik yang bertujuan menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Meski undang undang ini sarat dengan nilai nilai yang dipengaruhi oleh pemahaman tentang hak asasi manusia dan kesetaraan gender, yang intinya memberlakukan kesetaraan laki laki dan perempuan, namun dalam pemberlakuannya di Indonesia masih belum mampu menekan tingkat kekerasan dalam rumah tangga dinegara ini.
Disejumlah daerah yang nilai nilai budaya patriarkhi masih tinggi, tingkat kekerasan dalam rumah tangga sangat memprihatinkan. Sehingga UU No. 23 Tahun 2004 kurang berjalan efektif. Bahkan tidak jarang, dalam implementasi UUPKDRT, terdapat kontradiksi kebijakan pejabat disejumlah daerah, sehingga usaha menanggulangi KDRT berjalan stagnan bahkan mengalami kemunduran.