Skip to main content

STIH Zainul Hasan Genggong KKL 2017 di kecamatan Kotaanyar

Tema yang diangkat tentang pernikahan sirri dan hukumnya

Kraksaan : Sebanyak  53 Mahasiswa  Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Zainul Hasan Genggong Kraksaan  mengikuti  KKL ( Kuliah kerja lapangan) Tahun 2017 di kecamatan Kotaanyar  Kabupaten Probolinggo.

Acara yang dilepas oleh Ibu Hj. Khusnul Hitamina, SH. MH selaku ketua STIH Zainul Hasan Genggong Kraksaan berjalan khikmad, pada kesempatan tersebut beliau memberikan pesan  agar selalu menjaga nama baik kampus dan pesantren “  Kalian akan berkumpul dengan masyarakat selama dua minggu yang belum anda kenal, jaga sikap “ Ujarnya kemarin Ahad 22/1 di ruang Auditorium STIH Zainul Hasan Genggong Kraksaan.

DSC00125
    Hj. Khusnul Hitamina, SH. MH saat memberikan sambutan

Sementara hari ini, Senin 23/1 bertempat  di pendopo kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo dilaksanakan pembukaan dengan kepala Camat Kotaanyar yang diikuti oleh segenap peserta KKL tahun 2017.

Selain Bapak Ponirin, S.Sos. Msi kepala kecamatan kotanyar, hadir pula bapak suhartono ( Danramil) dan  bapak tolu (polsek Kotaanyar), sedangkan dari pihak kampus hadir ibu Hj. Khusnul Hitamina, SH. MH, H. A. Djazim Ma’sum, SH. MHi, MH, dan segenap Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) serta segenap civitas akademik STIH Zainul Hasan Genggong Kraksaan.

Bapak ponirin menyampaikan  bahwa di Kotaanyar ini memang ada yang melakukan nikah sirri, terbukti kemarin ada satu pasangan terjaring, “ Alhamdulillah saat ini sudah memiliki surat sah nikah dari pemerintah”  Jelasnya.

Duduk: Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) bersama  segenap civitas akademik

Harapan kami dengan adanya KKl  di  5 desa kami, bisa terdeteksi masyarakat yang masih melakukan nikah sirri sehingga kami bisa memberikan penjelasan dan solusi bagi mereka, karena mereka pastinya akan kesulitan belakangnya apalagi kalau sudah dihadapkan pada masalah warisan” Imbuhnya  Bapak camat yang baru menjabat ini.

Kuliah kerja lapangan (KKL) yang dilaksanakan pada 23 Januari hingga 6 Februari 2017 ini yang bertempat di 5 desa dalam cakupan kecamatan Kotaanyar, diharapkan untuk bisa membantu masyarakat  dalam masalah hukum seperti yang  disampaikan oleh Ibu HJ. Khusnul Hitamina, SH. MH ketua STIH Zainul Hasan Genggong Kraksaan, “ Saya harap mahasiswa  dapat shaaring dengan  masyarakat setempat tentang masalah hukum, walaupun bukan masalah pernikahan sirri” pintanya saat memberikan sambutan di pendopo kecamatan.

Adapun 5 desa yang akan dijadikan pusat penelitian dan pengabdian  diantaranya, desa  Sukorejo, desa sidorejo, desa sidomulyo, desa sambirampak kidul, desa sambirampak lor. LPM/Riz/niz/mhd

 

Tinggalkan Balasan