Skip to main content

Wajib Gunakan Telegram, Ini Kata Mahasiswa STIH ZAHA Genggong

Kraksaan: “ Kami minta kepada segenap crew baru LPM Hukum untuk download aplikasi telegram, karena kita ke depan akan menggunakan aplikasi ini  sebagai wadah informasi dan pengumpulan berita. Maka, saya wajibkan kalian menggunakan telegram bukan WhatsApp lagi.” pinta Bapak Mohammad Hendra saat memberikan sambutan acara pemilihan pimpinan baru LPM Hukum STIH Zainul Hasan Kraksaan masa khidmat 2018/2019. Jum’at 23/02/2018 tadi.

Di zaman kemajuan teknologi seperti sekarang, terutama bagi kaum millennial, penggunaaan aplikasi pengirim pesan berbasis jaringan internet tentu sudah jadi hal yang lumrah. Aplikasi chatting atau untuk mengirim pesan kepada orang lain, salah satunya yang sering digunakan oleh banyak orang, adalah aplikasi WhatsApp.

Telegram sendiri adalah salah satu aplikasi yang menyediakan layanan mengirim pesan yang dapat digunakan di berbagai sistem operasi gadget seperti Android, iOS, windows phone, Ubuntu (untuk telfon genggam), serta Windows, Mac, dan Linux (untuk versi desktop). Selain itu, Telegram juga dapat digunakan untuk berbagi foto, video, audio, dan berbagai tipe file lainnya

Bapak Hendra sapan akrabnya menjelaskan  bahwa di zaman sekarang ini media sosial sudah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian orang, mereka seperti orang kecanduan yang akan merasa aneh bila sehari saja tidak menggunakan situs berbagi informasi ini. Saat ini jejaring media sosial sudah banyak sekali jenisnya, bahkan saking banyaknya akan membuat pengguna bingung dalam memilih media sosial apa yang cocok.

“Tentunya WhatsApp maupun Telegram dapat diakses pada PC atau laptop. Yang membedakan, menggunakan WhatsApp di PC mengharuskan aplikasi WhatsApp di smartphone tetap aktif. Sedangkan Telegram yang merupakan aplikasi messenger berbasis cloud mempunyai proses sinkronisasi yang mulus. Apabila pengguna sedang menggunakan komputer atau laptop, aplikasi Telegram pada telepon genggam tak perlu aktif sehingga lebih menghemat baterai” terang pembantu ketua III (Puket III) STIH Zainul Hasan Kraksaan ini.

Selain diwajibakan kepada segenap pengurus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Hukum ini, Bapak Hendra juga mewajibkan kepada segenap mahasiswa yang berkecipung diorganisasi kemahasiswaan, diantaranya Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) antara lain; Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), Law Band, Zaha Futsal Club, Zaha Volly Ball, Pagar Nusa, Seni Hadrah, Lembaga Pengembangan Ilmu Al Qur’an (LPIQ).

Sementara, Khairul Anam Presiden Mahasiswa menyambut baik atas keinginan puket III itu dan akan diteruskan kepada Menteri Komunikasi dan Informasi BEM untuk segera membuat grup dalam aplikasi Telegram .” Kami siap menjalankan perintah beliau, pasti itu akan membawa kebaikan” ujar mahasiswa semester V kepada crew website usai mengikuti pembukaan tadi pagi.

Bukan hanya irul, Rizky Amalia juga sepakat atas perintah itu, “ Pasti kami siap, karena kami sudah menggunakan aplikasi itu sejak tahun kemarin, semenjak bapak Hendra minta menggunakan aplikasi ini, jadi kami sudah siap sejak tahun kemarin, yang belum hanya crew baru.” ujar Pimpinan Umum LPM Hukum Masa Khidmat 2017-2018 . (Ninis/Intan/LPM).

 

Tinggalkan Balasan