Skip to main content

RDK, Bawaslu Kabupaten Probolinggo Datangkan Dosen STIH Zainul Hasan

Kraksaan – Bawaslu Kabupaten Probolinggo Melaksanakan Kegiatan Rapat Dalam Kantor dalam Rangka Advokasi Penanganan Pelanggaran. Narsum dalam materi pertama yaitu Muhammad Zainal beliau adalah Dosen Sosiologi Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Genggong.

Beliau menyampaikan dalam materinya “Dalam Kehidupan tak akan lepas dari Hukum, karena dimana ada masyarakat disitu ada hukum, dimana ada hukum pasti disitu ada masyarakat. Pengertian Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Begitu juga di Pemilu maupun di Pilkada yang ada di Indonesia” Kata Zainal Dosen Hukum STIH Zaha Genggong.

“Pilkada dan Pemilu tak lepas dari Pelanggaran, arti dari Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat dalam kegiatan pemilu maupun pilkada”imbuhnya

Selanjutnya Muhammad Zainal menjelaskan tentang Jenis-jenis tindak pidana pemilu di aturdi bab II tentang ketentuan pidana pemilu yang ada pada Undang-undang No. 7 tahun 2017 (dra)

Tinggalkan Balasan