Skip to main content

Demi Mutu yang Lebih Baik, Ketua STIH Zainul Hasan Gelar Audit Internal

Kraksaan: Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 53 menyatakan bahwa Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri dari sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan sistem  penjaminan mutu eksternal (SPME).

Tujuan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah untuk menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap perguruan tinggi.

Berangkat dari latar belakang diatas, maka ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Zainul Hasan melalui Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan segenap pimpinan telah melakukan audit internal yang dimulai pada tanggal 24-27 Januari 2018.

Bapak Eksan Witoko M.Pd mengatakan bahwa audit internal merupakan kegiatan sistemik yang harus dilakukan minimal setiap tahun sekali dengan pola continuos quality improvement yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan khusunya di internal STIH Zainul Hasan Genggong Kraksaan.

“ Alhamdulillah, kita sudah melakukan audit internal, mulai dari pembantu ketua, kepala unit hingga kepala bagian di lingkungan STIH Zainul Hasan, dan semuanya berbasis bukti dokumen hasil kerja” kata kepala unit penjaminan mutu saat mengakhiri pelaksanaan audit di bagian perpustakaan bersama para pimpinan, Sabtu 27/01/2018.

Bapak Eksan juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat, unit penjaminan mutu akan melakukan rapat tuk menyampaikan hasil dari pelaksanaan audit internal, sehingga semua yang diaudit akan mengetahui hasil penilaian atas kegiatan atau program yang telah dilakukan, mulai dari pembantu ketua I (puket), pembantu ketua II (puket), pembantu ketua III (puket), Kepala unit hingga kepala bagian di lingkungan STIH Zainul Hasan Genggong Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Profinsi Jawa Timur. ( Hasan/LPM).

Tinggalkan Balasan