Skip to main content

Edisi 1 Januari 2013

0leh: Masruhen, SH1

Abstrak

Bentuk proses penerbitan sertifikat tanah yang akan menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah baik secara yuridis ataupun segi kadastralnya

  • Latar Belakang

Dalam Pasal 19 UUPA No. 5 Tahun 1960 disebutkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah.Peraturan pemerintah yang pertama mengatur Tentag Pendaftaran tanah di Indonesia adalah Perturan Pemerintah No. 10 tahun 1961. Meskipun PP No. 10/1961 telah dilaksanakan selama lebih kurang 36 tahun, namun belum memberikan hasil yang maksimal.

Di Indonesia dari sekitar 55 juta bidang hak tanah yang memenuhi syarat untuk didaftar, baru sekitar kurang lebih 16.3 juta bidang yang sudah didaftar dan jumlah bidang tanah yang memenuhi syarat untuk didaftar selama pembangunan jangka panjang  kedua diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 75 juta bidang[1]

1 Mahasiswa Magister Hukum Unisma Malang

[1] Ibit h 791jurnal MANFAAT PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK

Tinggalkan Balasan