Skip to main content

Edisi 1 Juni 2013

MOHAMMAD ANTON SURYADI, SH.,MH.

 

DOSEN FAKULTAS HUKUM

SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM ZAINUL HASAN KRAKSAAN

 

ABSTRAKSI

Bangsa Indonesia yang telah dipenuhi oleh parasit KKN telah melumpuhkan sistem hukum, politik, ekonomi dan ketatanegaraan negara ini. Semangat untuk memberantas parasit KKN ini gempar dikumandangkan sejak tumbangnya rezim Soeharto. Upaya pemberantasan koruptor sampai ke akar-akarnya ternyata tidak semudah yang kita bayangkan selama ini. Hal yang paling memberaskan adalah kenyataan yang ada adalah koruptor ini melakukan tindakan KKN secara bersama-sama, kolektif dan  terorganisir. Hal-hal yang mengakibatkan lumpuhnya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi ini antara lain :

  1. Gagalnya pemuda sebagai agen perubahan bangsa Indonesia, dimana pemuda yang dipercaya untuk membawa perubahan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik ternyata silau akan harta, tahta dan wanita.
  2. Kekuasaan otonomi daerah yang kebablasan, dimana kenyataan ini telah menumbuhkan parasit KKN baru yang tumbuh subur di daerah-daerah. Kekuasaan para elit politik daerah yang sangat besar serta lemahnya monitoring pusat dalam perimbangan kekuasaan keuangan membuat keadaan ini memberikan ruang besar bagi para koruptor.
  3. Sistem dinasti politik yang berkembang di Indonesia. Sistem ini merupakan perwujudan atas otonomi daerah dimana seorang kepala daerah tidak boleh menjabat setelah jabatan 2 periode berturut-turut. Sistem politik dinasti ini sangat menguntungkan bagi penguasa korup dimana kekuasaan pemerintahan dapat dikendalikan oleh keluarga tersebut.

Lemahnya penegakan hukum dalam memberantas korupsi. Hal ini juga ikut ambil bagian dalam lemahnya pemberantasan korupsi. Tidak jarang kasus-kasus korupsi JURNAL ANTON

Tinggalkan Balasan