Skip to main content

Edisi 1 Juni 2013

AGUS SUGIANTO, SH.

Penulis adalah Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo

 

ABSTRAK

 

Semakin meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak yang terjadi di Indonesia mendorong pemerintah untuk menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak khususnya kekerasan dalam rumah tangga yaitu dengan diterbitkannya Undang Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang Undang ini selain mengatur segala hal pencegahan dan perlindungan serta pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, juga mengatur secara spesifik kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga dengan unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana penganiayaan yang diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Disamping itu mengatur pula tentang kewajiban pemerintah/pemerintah daerah untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga agar mereka lebih sensitive dan responsive terhadap kepentingan rumah tangga yang sejak awal diarahkan pada keutuhan dan kerukunan rumah tangga. Akan tetapi dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya dapat melindungi kedudukan dan kepentingan perempuan dan anak-anak korban kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan fenomena ini maka permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak-anak dan perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga? Sejauh manakah peran pemerintah dalam perlindungan anak-anak dan perempuan korban kekerasan di Kabupaten Probolinggo? Faktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak dan perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga ?

Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Normatif dengan pendekatan undang – undang (statute approach ) dimaksudkan sebagai penerapan dan pengkajian aspek hukum dengan aspek non dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

       Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak-anak korban kekerasan dalam rumah tangga belum dapat dialakukan secara maksimal karena Undang Undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga lebih menitik beratkan pada segi pemidanaan terhadap perbuatan pelaku, sedangkan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak korban kekerasan dalam rumah tangga hanya diatur sebatas selama proses perkara tersebut sampai dengan adanya suatu putusan atas perkara itu.Dalam upaya melakukan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak-anak korban kekerasan dalam rumah tangga pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo telah membentuk adanya suatu Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak dan Perempuan (P2T P2A). Jurnal Agus Sugianto

Tinggalkan Balasan