SEBAB DAN AKIBAT DILANGSUNGKANNYA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR
Edisi I, Juni 2015
ISSN : 2089-0125
Penulis : Mohammad Hendra
Penerbit : Jurnal Gema Genggong
ABSTRAKSI
Salah satu perbuatan manusia yang dapat dikatakan mulia dalam ajaran agama Islam, adalah dengan melangsungkan pernikahan. Pada awal kemerdekaan Indonesia, pernikahan dapat dilangsungkan secara hukum Perdata, Hukum Islam maupun Hukum Adat, sehingga terjadi unifikasi ketentuan Perkawinan pada tahun 1974, yaitu dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dari pengertian Perkawinan tersirat beberapa unsur, yaitu Adanya ikatan lahir bathin Antara seorang pria dengan seorang wanita, Sebagai suami isteri, Dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal dan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa
Yang dimaksud, adalah bahwa laki- laki dan perempuan yang melangsungkan pernikahan adalah mereka yang dapat berpikir matang, dapat secara bijaksana menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya, dan hal tersebut hanya terdapat pada mempelai yang sudah cukup usia, dalam arti tidak hanya mempelai laki- laki dan perempuan yang asal bisa melangsungkan pernikahan tanpa tanggungjawab.
Muncul masalah Apakah Penyebab dan alasan yang dipergunakan untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur dan Bagaimanakah akibat dari suatu perkawinan yang dilangsungkan oleh laki- laki dan atau perempuan yang masih di bawah umur
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini, adalah Ingin mengetahui penyebab dan alasan yang dipergunakan untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur dan Ingin mengetahui akibat dari suatu perkawinan yang dilangsungkan oleh laki- laki dan atau perempuan yang masih di bawah umur
Upaya pengumpulan Data Lapangan (Field Research) dilakukan dengan Wawancara (Interview), yaitu mengadakan Tanya jawab secara langsung dengan warga masyarakat yang dipilih sebagai Responden atau Sampel, Pengamatan (Observasi), yaitu dengan melihat dan mencatat kejadian yang berkaitan dengan perkawinan di bawah umur di masyarakat dan Studi Dokumentasi, yaitu dengan mencatat dan merekam data yang ada pada lembaga Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama. Upaya pengumpulan data Sekunder atau Studi Literatur dilakukan dengan memperbanyak penguasaan atau pemahaman terhadap Hukum Perkawinan, Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adat.
Kesimpulan yang diperoleh adalah Bahwa alasan yang dapat dipergunakan untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur, cukup beragam, yaitu Dari sisi agama, alasan yang dipergunakan pada umumnya adalah agar tidak terjadi perjinahan, Dari sisi Adat atau sosial juga dikarenakan hubungan antara kedua calon mempelai sudah terlalu rapat sehingga seringkali menjadi gunjingan masyarakat, Dari sisi ekonomi, pada umumnya keadaan mempelai pria yang lebih mampu, sehingga pihak mempelai wanita tidak dapat berbuat apa- apa, karena dominasi berada di pihak Pria atau keluarganya dan Dari sisi Yuridis, perkawinan suai di bawah umur dikarenakan Hukum mAdat memungkinkan, Hukum Islam memungkinkan, dan Hukum Perkawinan juga memberikan kesempatan untuk diberikan Dispensasi dalam pelaksanaannya. Selanjutnya, bahwa akibat dari suatu perkawinan yang dilangsungkan oleh laki- laki dan atau perempuan yang masih di bawah umur, adxa beberapa hal yaitu dari Hukum Islam menentukan kesukarelaan pihak mempelai wanita, sehingga apabila perkawinan usia dini tidak diikuti dengan kesukarelaan pihak wanita, akan dapat terjadi hal- hal yang buruk dan menurut Hukum Adat, menghendaki dalam perkawinan usia dini, akan dapat mempersatukan dua keluarga besar dan ada pula yang ingin dengan segera memperoleh cucu. Akibat buruk yang dimaksudkan di atas, adalah Tanggungjawab dalam keluarga tidak dapat dijalankan dengan baik, Masing- masing tidak dapat mendudukakan dirinya sebagai suami yang baik atau isteri yang baik dan Munculnya perselisihan atau pertentangan antara suami isteri yang dapat mengakibatkan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau perceraian.
Kata kunci : Perkawinan dibawah umurSEBAB DAN AKIBAT DILANGSUNGKANNYA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR