Skip to main content

Edisi 1 Juni 2015

Oleh : Syahputra jaya

 

ABSTRAK

 

Sahputra Jaya. Eksistensi Dewan Pengupahan Dalam Pembahasan Dan Pengkajian Usulan Upah Minimum Kabupaten Probolinggo Tahun 2015. Program Studi Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Kraksaan.

 

 

Bahwa sebagian besar permasalahan antara Pengusaha dan Buruh adalah masalah pengupahan. Apabila dicermati pada perjanjian pemberian pekerjaan, maka terdapat rumusan pasal 1601a KUH Perdata sebelum penghapusan, jelas dinyatakan bahwa  pihak buruh mengikatkan dirinya dengan pihak majikan dan bersedia menjalankan perintahnya untuk melakukan pekerjaan selama waktu tertentu dengan menerima upah. Dengan kata lain bila buruh tidak setuju lagi terhadap besaran upahnya, maka buruhlah yang harus meminta pembatalan perjanjian. apabila perusahaan yang ada di wilayah ini dipaksa untuk menaikkan upah buruhnya, bisa jadi pengusaha akan kesulitan, atau apabila Dewan Pengupahan menemui adanya  upah rendah yang memang telah disepakati dan akan ditentukan Upah yang standar dengan KHL, maka Pengusaha yang ada di wilayah tertentu akan  bangkrut dan menghilangkan kesempatan kerja buruh lokal. Berangkat dari permasalah itu maka tim peneliti melakukan sebuah kajian terhadap Eksistensi Dewan Pengupahan khususnya Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo dalam pembahasan dan pengkajian usulan upah minimum Kabupaten Probolinggo.

Adapun Rumusan masalah dalam penelitian kali ini meliputi Bagaimana proses pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten dalam menjalankan perannya sebagai pihak yang memberikan saran, pertimbangan dalam merumuskan besaran komponen pengupahan bagi buruh di Kabupaten Probolinggo dan Bagaimana Kompetensi Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo sehubungan dengan perannya dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten yang akan diusulkan kepada Bupati. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui proses pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo hingga menjalankan perannya sebagai pihak yang memberikan saran, pertimbangan  dalam merumuskan besaran komponen pengupahan bagi buruh di Kabupaten Probolinggo dan ingin mengetahui kompetensi Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo sehubungan dengan perannya dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten yang akan diusulkan kepada Bupati.

Dalam penelitian ini terdapat Variabel Independen, yang meliputi Eksistensi Dewan Pengupahan Kabupaten Kabupaten Probolinggo dan Variabel Dependen Upah Minimum Kabupaten Probolinggo. Indikator Variabel Dependen meliputi Saran, Pertimbangan dan Rumusan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo, sedangkan indikator variable Independen  berkaitan dengan Upah beserta komponen-komponennya, baik upah lembur, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan sebagainya.

 

 

Bahwa proses pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo hingga menjalankan  perannya sebagai pihak yang memberikan  saran, pertimbangan dan merumuskan besaran komponen pengupahan bagi buruh di Kabupaten Probolinggo, dilakukan atas usulan Bupati Probolinggo dengan Komposisi 2 orang dari unsur Pemerintah, 1 orang dari unsur Serikat Buruh/ Pekerja dan 1 orang dari unsur Asosiasi Majikan/ Pengusaha.

Bahwa Kompetensi Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo  sehubungan dengan perannya masih kurang maksimal dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten yang akan diusulkan kepada Bupati, mengingat yang berperan utama adalah Buruh dan Pengusaha sendiri sesuai dengan kemampuan kerja buruh dan perusahaan.

Dari kesimpulan diatas hal yang dapat disarankan adalah bahwa unsur Majikan/Pengusaha haruslah diambil dari Majikan/Pengusaha yang memiliki kemampuan manajemen yang mumpuni atau mampu, karena apabila unsur Pengusaha/Majikan hanya diwakili oleh Majikan/Pengusaha yang kurang mampu akan dapat berpengaruh pada penentuan besaran upah dan penerapan sistem pengupahan.

Pertimbangan yang berkaitan dengan penarikan Wakil Buruh/Pekerja juga seyogyanya bukan Buruh/Pekerja yang terbiasa hidup mewah, melainkan harus diupayakan untuk mencari Buruh/Pekerja yang benar- benar mewakili keadaan Buruh/ Pekerja yang sebenar-benarnya memiliki kebutuhan minimum. Maksudnya kebutuhan minimum Buruh/Pekerja yang satu dengan yang lainnya akan berbeda sesuai dengan kebiasaan hidupnya selama ini.

Dalam penentuan KHL juga perlu dikelompokkan kebutuhan Buruh/Pekerja yang harus dipenuhi secara bulanan, tiga bulan sekali, enam bulan sekali dan satu tahun sekali atau lebih, yang masing-masing di rata-rata sendiri untuk kemudian ditambahkan. Sebagaimana diketahui yang bisa dirata-rata hanyalah sesuai yang memiliki kesamaan, yang mengandung perbedaan tidak mungkin dapat ditarik rata- ratanya.

 

 

 

Kata Kunci    : Eksistensi Dewan Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten Probolinggo Tahun 2015EKSISTENSI DEWAN PENGUPAHAN

Tinggalkan Balasan