Skip to main content

Edisi 2 Desember 2012

Oleh : Sri Rudiyah

 

Hak Asasi Manusia (Human Right), merupakan hak dasar dari manusia, sedangkan manusia sangat diperlukan eksistensinya di dunia ini, baik dibutuhkan negara, dibutuhkan untuk kehidupan, dibutuhkan dalam lingkungannya, dibutuhkan dalam keluarganya, yang kesemuanya untuk memiliki kebutuhan dan keperluan yang harus dipenuhi dalam rangka mempertahankan kehidupannya. Pada awalnya memang perlindungan terhadap hak asasi manusia ini tidak ditemukan, bahkan apa yang dimaksudkan dengan hak asasi manusia belum diketahui secara pasti. Dikarenakan terjadinya penindasan oleh penjajah maupun oleh raja yang absolut. maka hak asasi manusia mulai diketahui dan diupayakan perlindungannya.

Dengan demikian, Hak asasi manusia adalah hak apa saja yang diperlukan oleh manusia guna mempertahankan kehidupannya, dan pada kenyataannya harus dilindungi oleh Pemerintah atau Negara, baik hak asasi manusia yang bersifat Universal maupun Partikular.

Secara histories, hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini dikenal (hak yang dicantumkan dalam pelbagai Piagam atau Undang-Undang Dasar) memiliki riwayat perjuangan yang panjang. Bahkan sejak abad ke 13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sudah dimulai. Segera setelah ditandatanganinya Magna Charta, pada tahun 1215 oleh Raja John Lackland, maka peristiwa ini banyak dicatat dianggap sebagai awal mulai perjuangan terhadap hak asasi manusia, sekalipun sesungguhnya piagam yang bersangkutan belum memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang dikenal dewasa ini.HAM

Tinggalkan Balasan