Skip to main content

Edisi 2 Desember 2012

Oleh :Edi suryanto

 

Latar belakang masalah

Dalam membahas politik hukum, maka yang dimaksud adalah  keadaan yang berlaku pada waktu sekarang di Indonesia, sesuai dengan azas pertingkatan (hirarki) hukum itu sendiri,  atau “ hukum yang berlaku disini dan kini “ (Bintan regen, S 2006. Politik hukum . Bandung  : cv. Utomo, hal 17 ).

Sedangkan hukum positif itu merupakan hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh Negara atau pejabat yang berwenang untuk menetapkannya. Dari pengertian hukum positif secara umum dapat dikatakan bahwa politik hukum adalah “ kebijakan “ yang diambil atau ditempuh oleh Negara melalui pejabat yang diberi wewenang untuk menetapkan hukum, Hukum mana yang perlu diganti, atau Hukum mana yang perlu dirubah, atau hukum yang mana yang perlu dipertahankan, atau hukum mengenai apa yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan kebijakan itu penyelenggara Negara dan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan tertib sehingga tujuan Negara secara bertahap dapat terencana dan dapat terwujud.

Politik hukum itu sebagai kebijakan politik yang menentukan aturan hukum apa yang seharusnya berlaku mengatur berbagai hal kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Lubis Soly. 1992. Serba-serbi Politik Hukum . Bandung ; Mandar Maju hal 20 ).

Dari berbagai  pengertian yang diberikan oleh beberapa pakar diatas dapat dikatakan bahwa Politik Hukum itu selalu ditentukan oleh sifat Negara dan sistim politik yang dianut, dan dipengaruhi oleh lingkungannya baik dari dalam maupun dari luar system politik yang berlaku itu. Oleh sebab itu politik hukum ditentukan oleh sifat dan bentuk Negara yaitu hubungan kekuatan antara yang memerintah dengan yang diperintah .Umumnya politik hukum itu membuat kaidah-kaidah yang menentukan bagaimana manusia bertindak.PERUBAHAN UNDANG

Tinggalkan Balasan