Skip to main content

Edisi 2 Desember 2013

(HUDA MAZ., M.H., M.Hi)

Abstrak

Sebagai gagasan intelektual dan emosional, maka kajian ini banyak diilhami oleh pemahaman konservatif terhadap Hukum Islam yang memberi kesan supremasi laki-laki atas perempuan, sementara pemahaman reformis memberi kesan kemitrasejajaran laki-laki dan perempuan. Pemahaman konservatif mengharuskan pemahaman reformis menekankan perlunya menjawab tantangan jaman dengan mengedepankan mashlahah mursalah. Pemahaman konservatif banyak ditemukan dalam kitab-kitab klasik (hasil ijtihad ulama salaf), yang pandangan dan penafsirannya lebih cocok untuk lingkungan dan jamannya. Pemahaman reformis, banyak dilakukan oleh ulama-ulama khalaf (pemikir muslim kontemporer, feminis muslim) guna menghadapi perubahan dan tuntutan anak jaman. Dari itu persoalan gender atau kemitrasejajaran laki-laki dan perempuan dalam Islam semakin menarik minat banyak pihak, salah satunya adalah pemahaman kesetaraan gender, keadilan gender, dan bias gender di lingkungan para pemuka agama, baik pimpinan organisasi keagaman ataupun organisasi lainnya — cenderung memberikan penafsiran yang berbeda-beda.

Dengan latar belakang masalah di atas maka masalah dapat dirumuskan dengan susunan pertanyaan berikut “Bagaimanakah eksistensi kesetaraan gender di ruang publik dalam perspektif Hukum Islam ?”

Penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif , disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi atau bahan pustaka bidang hukum, yang dari sudut kekuatan mengikat dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik kajian yang digunakan dalam penelitian ini adalah gabungan antara deduktif dan induktif. Metode deduktif digunakan untuk mendapatkan gambaran secara detail dari kerangka umum menuju paparan-paparan khusus yang kemudian ditarik pada suatu kesimpulan. Pada penelitian hukum normatif, pengolahan bahan hukum adalah untuk mengadakan sistematisasi pengolahan bahan-bahan hukum pustaka. Sistematisasi dimaksud untuk membuat klasifikasi terhadap bahan hukum pustaka tersebut guna mempermudah analisis dan konstruksi.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Hukum Islam mengakui eksistensi kesetaraan gender di ruang publik; a) Bahwa hukum Islam memberi perlakuan yang sama di depan hukum kepada setiap individu manusia. Sebab kemuliaan menusia tidak ditentukan oleh faktor jenis kelamin tertentu, tetapi  ditentukan oleh faktor seberapa banyak amal kebaikannya terhadap Allah, terhadap sesamanya, dan lingkungannya, yang dalam bahasa Al-Qur’an disebut “taqwa”, sebab taqwa tidak bergender; b) Laki-laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapat sebutan “khoiru ummah”, yang sama sekali tidak bergender. Yaitu setiap umat Nabi Muhammad SAW, yang menegakkan hukum, yakni beramar ma’ruf, bernahi munkar dan beriman kepada Allah; c) Nilai kebajikan manusia, tidak ditentukan oleh gender tertentu, baik gender laki-laki maupun perempuan tidak berbeda di hadapan Allah. Dan siapa yang berbuat jahat (laki-laki atau perempuan) akan mendapat sanksi sesuai dengan hukuman Allah.

 

Kata Kunci: Kesetaraan, Gender, Hukum IslamKESETARAAN GENDER DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM

Tinggalkan Balasan