Skip to main content

Edisi 2 Desember 2013

(Hadi Handoko., S.H., M.H)

Abstrak

Pada dasarnya ruang lingkup pelanggaran HAM berat sangat luas. Dalam arti juga mencakup pelanggaran hukum humaniter, sebagaimana diatur dalam Hukum Den Haag 1899 dan 1907 (the haque laws) yang mengatur tentang cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang dan Hukum Jenewa 1949 (the Geneve law) yang mengatur tentang perlindungan terhadap kombatan, tawanan dan penduduk sipil akibat perang. Menurut Statuta  Roma (1998) Mahkamah mempunyai kewenangan mengadili kejahatan-kejahatan yang bersifat internasional adalah 1. Crime of Genocide; 2. Crime against Humanity; 3. War Crimes dan Crimes of Aggression (Pasal 5. ICC). Jenis pelanggaran HAM/pelaku pelanggaran berat HAM yang dapat diadili oleh pengadilan HAM Nasional adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Delik pidana (kejahatan HAM berat) yang diatur dalam pasal 7 UPHAM merupakan delik commisionis (adanya perbuatan aktif) maupun ommisionis (perbuatan pasif), artinya pelaku kejahatan HAM yang dapat dituntut/diadili berdasarkan UPHAM adalah ditujukan terhadap pelaku aktif maupun pasif. Pihak/pelaku pelanggaran HAM berat yang dapat diperiksa dalam proses peradilan HAM adalah orang perorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual atau pribadi (pasal 1 (4) UPHAM).

Kemudian Proses/prosedur penindakan terhadap pelanggar HAM berat melalui 4 (empat) tahap, yaitu tahap penyilidikan, penyidikan, penuntutan dan tahap persidangan/pemeriksaan di pengadilan.

Kata Kunci: Tindakan Formal Yuridis, HAM Berat

TINDAKAN FORMAL YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN HAM BERAT

Tinggalkan Balasan