Skip to main content

Edisi 2 Desember 2014

Oleh : Sri Rudiyah

Pendahuluan

Manusia sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai derajat yang paling tinggi dibandingkan dengan makhluk lainnya, Dalam kehidupannya manusia memiliki kebutuhan biologis yang merupakan  tuntutan naluriah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diadakan perkawinan sebagai jalan keluarnya. Perkawinan itu disyariatkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju keluarga bahagia di dunia dan

di akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridho Ilahi.[1]

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[2]

Pencantuman berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa karena Negara Indonesia berdasarkan kepada pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama, kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir atau jasmani saja, tetapi juga memiliki unsur batin atau rohani.[3] Tujuan dari perkawinan itu adalah membentuk suatu keluarga sakinah mawaddah warrahma. perlu diatur dengan syarat dan rukun tertentu, agar tujuan yang disyari’atkannya perkawinan tercapai.[4]

Perkawinan akan tercapai apabila perkawinan itu memenuhi beberapa syarat, baik syarat yang telah diatur dalam hukum Islam yang berlaku di suatu negara, termasuk Indonesia. Dalam hukum Islam untuk dapat melakukan perkawinan secara sah, tentu saja perlu adanya antara Syarat dan Rukun perkawinan yang diatur oleh hukum Islam itu sendiri, diantara syarat-syarat untuk melakukan perkawinan adalah adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab dan Kabul. Tanpa terpenuhinya rukun dan syarat tersebut maka perkawinan dikatakan batal.[5]

[1] Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, cetakan ke IX, UII Press, Yogyakarta, 2000

[2] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 1 Ctk, Pertama, Pustaka Widyatama,Yogyakarta, 2004, Hlm.16.

 

[3] Nurdin, dan Tarigan, hukum perdata islam di Indonesia, kencana,Jakarta, 2006, hlm. 42-43

[4] Rofiq, Ahmad, hukum islam Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm. 70

[5] Ramulyo Idris, Muhammad, hukum perkawinan islam dan kompilasi hukum islam, Bumi

Aksara, Jakarta, 1996, hlm. 50, Kompilasi Hukum Islam pasal 14.Prosedur Pembatalan Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Yang Timbul Menurut Undang

Tinggalkan Balasan