Skip to main content

Edisi 2 Desember 2014

Oleh :Moh. Zainal

Pendahuluan

Kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat sudah semakin pesat, secara otomatis hal ini diikuti oleh tingkat sosial masyarakat yang semakin kompleks. Kemajuan teknologi dan tingkat masyarakat yang kompleks ini memicu tingginya tingkat pelanggaran hukum akhir-akhir ini. Hal tersebut jelas menurut kesigapan dari berbagai pihak untuk menaggulangi berbagai macam pelanggaran hukum tersebut. Salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi adalah tindak pidana pemalsuan.

Pelanggaran pemalsuan ini sesungguhnya baru dikenal didalam masyarakat yang telah maju peradabannya. Pemalsuan biasanya terjadi dalam bentuk pemalsuan uang, surat, tandatangan, merk benda dan identitas. Dalam kehidupan masyarakat, keberadaan surat, uang, atau merk benda tertentu sangat diperlukan untuk menunjang serta memudahkan interaksi antar masyarakat. Contoh yang sering terjadi dalam masyarakat berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan tersebut adalah peredaran uang palsu, dimana melalui berbagai media informasi pemerintah telah memberikan peringatan agar selalu berhati-hati terhadap uang palsu dan memberikan petunjuk tentang bagaimana cara mengetahui uang tersebut palsu atau tidak. Selain peredaran uang palsu, tindak pidana pemalsuan surat  juga sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Interaksi masyarakat yang telah teratur dan maju tidak dapat berlangsung tanpa adanya jaminan kebenaran dari berbagai surat sebagai alat bukti atau sebagai alat tukar, tetapi terkadang sebagaian masyarakat kurang menyadari atau belum paham akan sejauh mana pentingnya surat tersebut.Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan

Tinggalkan Balasan