Skip to main content

Inilah bedanya kampus Hukum Genggong dengan kampus Hukum lainya.

Kraksaan: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Zainul Hasan yang ada di Kota Kraksaan itu adalah salah satu realisasi Cita-cita Almarhum KH. Hasan Saifouridzall, yang mana dimasa hidupnya, beliau  ingin mendirikan suatu perguruan tinggi dilingkungan Pendidikan Pesantren Zainul Hasan Genggong sehingga  pada tahun 1968 telah dirintis pendirian sebuah Universitas Zainul Hasan.

Universitas Zainul Hasan didirikan tepatnya pada tanggal 31 Desember 1968 M ( 11 Syawal 1388 H) dengan surat keputusan dari Shohibul Bait Pesantren Zainul Hasan nomor : 001/SB/DA/I/68 tanggal 11 Syawal 1388 H/ 31 Desember 1968 dengan mengangkat KH. Hasan Saifouridzall sebagai Rektor Universitas Zainul Hasan. Peresmian pembukaanya pertama oleh para ulama dan para Haba’ib se Jawa Timur. Kemudian pada tanggal 19 Maret 1969 diresmikan oleh menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Dr. KH. Idham Cholid.

Kini sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Zainul Hasan Genggong telah terakreditasi BAN PT No. 222/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/XI/2013 dipimpin oleh Hj. Khusnul Hitamina, SH. MH putri dari Almarhum KH. Hasan Saifouridzall mengalami perkembang pesat, terbuki jumlah mahasiswanya selalu meningkat.

Untuk mengawal cita-cita pendiri kampus ini, Ketua STIH Zainul Hasan Kraksaan Hj. Khusnul Hitaminah, SH. MH terus berupaya untuk selalu mengembangkan kampus tersebut sebaik mungkin yang selaras dengan keinginan para pendiri pesantren.

Terbukti, hari ini Senin 18 September 2017,  STIH Zainul Hasan Kraksaan menggelar ujian kualifikasi ibadah bagi mahasiswa akhir yang akan mengikuti ujian skripsi dan wisuda tahun 2017  yang diikuti sekitar 55 peserta.

Menurut Bapak Anton Suryadi, SH. MH, ujian kualifikasi ibadah ini wajib diikuti oleh semua calon mahasiswa akhir yang terdaftar mengikuti ujian skripsi, karena STIH Zainul Hasan Kraksaan adalah salah satu perguruan tinggi yang berada dinaungan yayasan Pendidikan Pesantren Zainul Hasan Genggong. “Hal ini untuk mewujudkan kualitas dan kompetensi calon sarjana Hukum yang berbasis pesantren, maka  diperlukan uji kelayakan dan pemahaman dibidang agama islam”. Ucap kepala Prodi STIH Zainul Hasan Kraksaan

Lanjut Bapak Anton mengatakan, bahwa materi yang diujikan adalah seputar Ilmu Fiqh, Tauhid dan Aqidah, hal ini telah menjadi ketentuan dan mereka diuji oleh tiga penguji, antara lain Ibu Hj. Khusnul Hitaminah, SH. MH. Bapak H. A. Djazim Ma’sum, SH. MHi. MH, Bapak Mohammad Hendra, M.Pdi. “ Ketiga penguji itu telah di SK”. Tambahnya.

Sementara menurut Mohammad Hendra salah satu tim penguji mengatakan, bahwa ujian ini selaras dengan ketentuan yang telah disampaikan ketua yayasan Pendidikan Pesantren Zainul Hasan  Genggong yaitu KH. Moh. Hasan Mutawakkil Allah, SH. MM, bahwa semua yang mencari ilmu pendidikan di Genggong, baik itu jurusan agama maupun umum, bahkan di perguruan tinggi harus memahami dan mengetahui ilmu pesantren. “ Bahkan beliau sering menyampaikan saat wisuda, bahwa lulusan Ilmu Hukum harus menjadi Sarjana Hukum yang santri, tentunya disinilah letak perbedaanya kampus hukum dengan lainya”. Tutur dosen STIH Zainul Hasan sekaligus Wakil kepala Biro Pendidikan bidang ketenagaan Yayasan pendidikan Pesantren Zainul Hasan Genggong. (ton/dra)

 

Tinggalkan Balasan