Skip to main content

Polres Probolinggo: Mahasiswa STIH ZAHA Genggong memiliki peran yang sangat penting

KRAKSAAN: Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber Crime” atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus “Cyber Crime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer.

Bekenaan dengan masalah kasus cyber crime, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo  mengajak mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Zainul Hasan Kraksaan yang dipimpin oleh Ibu Nyai Hj. Khusnul Hitaminah, S.H, M.H, untuk selalu aktif dalam membantu Polres Probolinggo, disamping itu mahasiswa  hukum yang ada di ibu kota Kabupaten Probolinggo ini diharapkan dapat bijak dalam menggunakan media sosial, dan mampu menghindari kejahatan dunia maya serta menjadi pengguna internet yang cerdas.

“Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain,” tutur Bripka Adi Sapta Eka Wijaya, S.H, Sat Reskrim Polres Probolinggo saat mengisi materi peran di PK2MB 2019. Selasa, (27/08/2019).

Adi Sapta mengungkapkan bahwa  jenis kasus cyber crime di Indonesia itu diantaranya Pencurian dan penggunaan akun internet milik orang lain, penipuan menggunakan situs jual beli online, membajak situs web, “ Selain Badan siber Nasional, penegak hukum dan pemerintah, Mahasiswa STIH ZAHA Genggong ini juga memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah kejahatan dunia maya (Cyber Crime) ,” kata polisi kelahiran Probolinggo, 26 Januari 1985.

Reporter : Annur Jannah/Panitia

Editor : LPM

Tinggalkan Balasan