ANAK LUAR KAWIN DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI TAHUN 2012
Oleh Poerwo A Moelyono
Dewasa ini semakin ramai dibicarakan putusan Mahkamah Konstitusi Rl Nomor 11 tahun 2012 tertanggal 8 Maret 2012 yang memutuskan adanya hubungan keperdataan antara Anak Luar Kawin dengan Pihak Bapaknya dan tersirat di dalamnya bahwa anak luar kawin tidak sama dengan anak hasil jinah.
Majelis Ulama...