Skip to main content

HAM DALAM KONSTITUSI NEGARA

Oleh : HAQQUL YAQIN

 Pendahuluan

Penerapan konsep demokrasi dalam hubungan nation-state berkaitan dengan hubungan antara penguasa dan rakyat dalam hal sejauh mana peran serta rakyat dalam menetapkan kekuasaan pemerintah dalam suatu negara di satu sisi, dan di sisi lain bagaimana kekuasaan itu dijalankan dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Dengan kata lain, demokrasi berisi pola komunikasi power sharing antara yang diperintah dengan yang memerintah yang tercermin dalam sistem perundang-undangan di dalam sebuah negara.  Wacana hak asasi manusia lahir dari adanya suasana tidak normal dan kebuntuan komunikasi yang terjadi dalam hubungan nation-state sehingga berdampak pada kebijakan yang dianggap tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan keadilan.

Konsep dasar Hak Asasi Manusia: recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world. Diktum ini memuat pandangan kesemestaan bagi eksistensi dan proteksi kehidupan dan martabat manusia. Dan wacana ini akan terus berkembang seiring dengan intensitas kesadaran manusia atas hak dan kewajiban yang dimilikinya, bersamaan dengan seringnya dilecehkan keadilan dalam sejarah manusia sejak awal hingga kurun waktu kini. Desakan ini akan terus menggema bahkan menembus batas-batas teritorial sebuah negara.[1]

[1] Lih. Manfred Nowak, Introduction to the International Human Right Regime (Leiden: Martinus Nijjhoff Publishers, 2003), p.HAM DALAM KONSTITUSI NEGARA

Tinggalkan Balasan