Edisi 2 Desember 2014
Oleh HM. Hartoyo
- PENDAHULUAN
Berdasrkan Pasal 1 butir 14 jo. butir 16 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UUPPLH. “ Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan, sedangkan perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kita sering melihat pemandangan yang kurang mengenakkan, antara lain kepulan asap yang keluar dari cerobong asap pabrik, pembungan air limbah pabrik ke aliran sungai yang melebihi baku mutu lingkungan, asap yang keluar dari kenalpot kendaraan bermotor, kabut asap tumpukan sampah, tumpahan minyak di laut, penggundulan hutan dan lain-lain. Semua itu menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dan dampak berikutnya menipisnya lapisan ozon, polusi udara, pemanasan global, punahnya spesies tertentu merupakan beberapa contoh masalah-masalah lingkungan hidup. Dalam kaca mata hukum, masalah-masalah lingkungan tersebut dikelompokkan dalam dua bentuk, yaitu pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan hidup.PENEGAKAN HUKUM TERHADAP