Skip to main content

PENDAFTARAN TANAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DALAM HUKUM PERTANAHAN NASIONAL

 

Oleh:

Catur Yunianto., S.H., M.H.[1]

 ABSTRAC

Republic of Indonesia as a unitary state put the land on an important position, the Land as a divine blessing has become a source of unrest and repression Therefore, after the independence of the Republic of Indonesia on August 17, 1945, the Indonesian nation has its own set of land under our control and disposal. But set the ground which has been controlled and owned by themselves is not easy, so many of the problems of land which became and is an issue that is both classic, always everywhere on earth and in quality and quantity always increase because the land area is fixed, while the number of residents requiring the land to meet the needs continue to grow. The problems encountered in today’s issue of land certificate is the certificate of land rights double or certificate of land rights in the name of unauthorized persons, and so forth so that the necessary proof of the right to land as a guarantee of legal certainty. This guarantee aims to protect landowners, similar things in accordance with the stipulated in Law Basic Agrarian Law (UUPA), namely that the land registration organized in order to guarantee legal certainty in the land sector and that the system of publication is a system of negative, but which contains a positive element for will produce evidential documents applicable right as evidentiary tool. Registration of land also remain to be implemented in two ways, namely the systematic and sporadic.

Keywords : Land Registry , UUPA, Land Issues

Abstrak

Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menempatkan tanah pada kedudukan yang penting, Tanah sebagai berkah Illahi telah menjadi sumber keresahan dan penindasan Oleh karena itu, setelah kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, maka bangsa Indonesia mengatur sendiri tanah yang telah kita kuasai dan miliki. Akan tetapi mengatur tanah yang telah dikuasai dan dimilikinya sendiri itu tidaklah mudah sehingga banyak masalah tanah yang menjadi dan merupakan persoalan yang bersifat klasik, selalu ada dimana-mana dimuka bumi dan secara kualitas maupun kuantitas selalu mengalami peningkatan dikarenakan luas tanah yang tetap, sementara jumlah penduduk yang memerlukan tanah untuk memenuhi kebutuhannya terus bertambah.  Persoalan-persoalan yang banyak dijumpai dalam masalah sertipikat tanah dewasa ini adalah adanya sertipikat hak atas tanah ganda atau sertipikat hak atas tanah atas nama orang yang tidak berhak, dan sebagainya sehingga diperlukan pembuktian hak atas tanah sebagai jaminan kepastian hukum. Jaminan ini bertujuan untuk melindungi pemilik tanah, hal senada sesuai dengan yang tertuang dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan bahwa sistem publikasinya adalah sistem negatif, tetapi yang mengandung unsur positif karena akan menghasilkan surat-surat bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pendaftaran tanah juga tetap dilaksanakan melalui dua cara yaitu secara sistematik dan secara sporadik.

Kata kunci: Pendaftaran Tanah, UUPA, Persoalan Tanah

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menempatkan tanah pada kedudukan yang penting. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dijajah selama 350 tahun oleh kolonial Belanda, menunjukkan indikasi bahwa tanah sebagai milik bangsa Indonesia telah diatur oleh bangsa lain dengan sikap dan niat yang asing bagi kita. Tanah sebagai berkah Illahi telah menjadi sumber keresahan dan penindasan. Rakyat ditindas melalui politik dan hukum pertanahan yang tidak berkeadilan, demi kemakmuran bangsa lain. Oleh karena itu, setelah kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, maka bangsa Indonesia mengatur sendiri tanah yang telah kita kuasai dan miliki. Akan tetapi mengatur tanah yang telah dikuasai dan dimilikinya sendiri itu tidaklah mudah, walaupun telah tegas dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang merupakan landasan ideal hukum agraria Nasional yang menetapkan bahwa : “Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Atas landasan ideal ini, sesuai dengan falsafah Pancasila, bangsa Indonesia memandang tanah sebagai karunia Tuhan yang mempunyai sifat magis-religius harus dipergunakan sesuai dengan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan dan tidak dibenarkan untuk dipergunakan sebagai alat spekulasi orang atau masyarakat, karena kemerdekaan Indonesia bukanlah hasil perjuangan perorangan atau golongan melainkan perjuangan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, bertambah lama dirasakan seolah-olah tanah menjadi sempit, menjadi sedikit, sedangkan permintaan selalu bertambah, maka tidak heran kalau nilai tanah menjadi semakin tinggi. Tidak seimbangnya antara persediaan tanah dengan kebutuhan akan tanah tersebut, telah menyebabkan berbagai persoalan yang banyak segi-seginya.

PERMASALAAN

            Dari latarbelakang di atas bawagimana pendaftaran tanah sebagai wujud jaminan kepastian hukum dalam hukum pertanahan nasional

PEMBAHASAN

Hubungan tanah dengan manusia sangat erat, sehingga dirasakan mempunyai pertalian yang berakar dalam akar pikirannya. Hal ini dapat dimengerti dan dipahami, karena tanah adalah merupakan tempat tinggal, tempat memberi makan, tempat mereka dilahirkan, tempat ia dimakamkan, dan tempat arwah leluhurnya. Oleh sebab itu, selalu ada pasangan antara manusia dengan tanah, antara masyarakat dengan tanahnya. Atas pentingnya keberadaan tanah tersebut, manusia dituntut untuk senantiasa menjaga dengan baik tanah yang dimilikinya, karena merupakan salah satu hal yang berharga dalam hidupnya.

Keberadaan pemilikan hak atas tanah perlu dibuktikan dengan bukti otentik atau bukti yang sah dalam bentuk sertifikat hak atas tanah dimana pemilikan tanah dengan sertifikat tersebut merupakan hal yang mutlak harus dipenuhi. Dewasa ini banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya kepemilikan tanah dengan sertifikat hak atas tanah, sehingga pembuktian sangat sulit dilakukan karena masih banyak yang dalam bentuk petok atau bukti kepemilikan hak atas tanah yang lama.

Pendaftaran hak atas tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN diberikan wewenang untuk pendaftaran semua tanah di wilayah Indonesia atas dasar ketentuan pasal 5 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa : Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Namun demikian, dikenal pula adanya bukti kepemilikan hak atas tanah yang lain disamping sertipikat hak atas tanah yang dapat diterima sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, yaitu petok atau girik yang diterbitkan sebelum tahun 1960.

Sengketa tanah merupakan persoalan yang bersifat klasik, selalu ada dimana-mana dimuka bumi dan secara kualitas maupun kuantitas selalu mengalami peningkatan dikarenakan luas tanah yang tetap, sementara jumlah penduduk yang memerlukan tanah untuk memenuhi kebutuhannya terus bertambah.  Persoalan-persoalan yang banyak dijumpai dalam masalah sertipikat tanah dewasa ini adalah adanya sertipikat hak atas tanah ganda atau sertipikat hak atas tanah atas nama orang yang tidak berhak, dan sebagainya sehingga diperlukan pembuktian hak atas tanah sebagai jaminan kepastian hukum.

Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan bahwa sistem publikasinya adalah sistem negatif, tetapi yang mengandung unsur positif karena akan menghasilkan surat-surat bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pendaftaran tanah juga tetap dilaksanakan melalui dua cara yaitu secara sistematik dan secara sporadik.

Dalam ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah :

  • Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
  • Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dapat dengan mudah memperoleh data yang diperlukan mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah didaftar
  • Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan

Sertipikat merupakan Alat pembuktian seseorang yang mempunyai hak atas tanah. Dalam ketentuan pasal 19 Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa : Akibat hukum dari pendaftaran tanah atau pendaftaran hak atas tanah itu adalah berupa diberikannya surat tanda bukti hak yang lazim disebut dengan sebutan sertipikat tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah atas yang bersangkutan. Sertipikat tanah tersebut akan memberikan arti yang sangat besar dan peranan yang sangat penting bagi pemegang hak yang bersangkutan yang dapat berfungsi sebagai alat bukti atas tanah, baik apabila ada perdengketaan terhadap tanah yang bersangkutan sebagaimana telah disebutkan bahwa penerbitan sertipikat mempunyai tujuan agar pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan haknya, sehingga sertipikat merupakan alat pembuktian yang kuat.

Kesadaran hukum masyarakat untuk memperoleh suatu bukti otentik hak milik atas tanah merupakan salah satu bentuk tertib hukum dalam bidang hukum agraria di Indonesia, sehingga masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan yang cukup memadai dalam rangka pengurusan sertipikat hak milik atas tanah itu. Dalam ketentuan pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 disebutkan bahwa : sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.

Selanjutnya Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 2 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan bahwa : pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan atas azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.

Berikut ini penjelasan atas isi ketentuan pasal tersebut :

  1. Azas sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar ketentuan ketentuan pokok maupun prosedurnya dapat dengan mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama oleh para pemegang hak atas tanah
  2. Azas aman dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat, sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.
  3. Azas terjangkau dimaksudkan untuk keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus dapat dijangkau oleh para pihak yang memerlukan.
  4. Azas Mutakhir dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanannya dan keseimbangan dalam pemeliharaan datanya. Azas ini menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.

Keberadaan pedaftaran tanah tersebut selain penting untuk mengadakan kepastian hukum, juga untuk menghindari adanya sengketa perbatasan dan juga untuk perpajakan. Selain itu, pendaftaran tanah juga sangat penting dalam rangka perencanaan penggunaan dan pemanfaatan secara optimal kemampuan suatu bidang tanah.

KESIMPULAN

  1. Pendaftaran tanah merupakan legalitas hukum yang mempuyai akibat hukum yaitu penerbitan sertifikat tanah
  2. Pendaftaran tanah dilakukan sebagai salah satu penegakkan tertib administrasi pertanahan
  3. Pendaftaran tanah dapat dilakukan secara sistematik dan sporadik
  4. Sertipikat merupakan Alat pembuktian seseorang yang mempunyai hak atas tanah

DAFTAR PUSTAKA

 Herman Hermit, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, anah Negara dan Tanah Pemda, Bandung, Mandar Maju, 2004

Hustiati, Agrarian Reform Di Philipina dan Perbandingannya Dengan Landreform di Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 1990

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Atas Tanah, Surabaya, Arko, 2002

  1. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta, Ghalia, 1985

Purbacaraka, Sendi Sendi Hukum Agraria, Jakarta, Bumi aksara

Soedikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Uniersitas Terbuka, Karunika, Jakarta, 1988

 Peraturan Perundang-undangan

 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;

 Undang Undang No.5 Tahun 1960 tentang peraturan Pokok Pokok Agraria (UUPA) ;

 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ;

Peraturan Presiden No.10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9 Tahun 1999

[1] Catur yunianto S.H., M.H., Dosen IKIP PGRI Jember, Jurusan PPKn. NIDN: 0815068302

Tinggalkan Balasan