Oleh : Fathul Qorib
PENDAHULUAN
Dektrometorfan, adalah merupakan salahsatu obat batuk biasa yang dijual bebas di apotik, tetapi siapa sangka ternyata obat ini menjadi sangat meresahkan pihak-pihak orang tua utamanya dibidang pendidikan. Masalahnya sekarang obat batuk ini telah banyak disalahgunakan oleh para remaja, mulai dari anak usia remaja hingga dewasa yang pada saat ini telah merambah dunia pendidikan mulai dari SLTP sampai Perguruan Tinggi. Hal dilakukan untuk mendapatkan efek teler dan dan dianggap membuat orang menjadi tenang, bisa menghilangkan stress.
Di lingkungan Pendidikan obat Dektrometorfan sudah menjadi hal telah dikenal oleh kalangan pelajar, bukan karena ia sebagai obat batuk tetapi dikenal sebagai obat yang bisa membuat orang menjadi fly atau menyebabkan euforia dan rasa tenang ketika digunakan dalam jumlah dosis yang cukup besar.
Pertama kali diperkenalkan di pasar pada tahun 1950-an di Amerika, Dekstrometorfan (DMP) merupakan obat penekan batuk (anti tusif) yang sangat populer dan selama ini dapat diperoleh secara bebas, dan banyak dijumpai pada sediaan obat batuk maupun flu. Indikasi obat ini adalah untuk batuk kering atau batuk tidak berdahak. Dosis untuk dewasa adalah 10-20 mg secara oral setiap 4 jam atau 30 mg setiap 6-8 jam dengan dosis maksimal 120 mg/hari. Dosis anak-anak usia 6 – 12 tahun adalah 5-10 mg per-oral setiap 4 jam atau 15 mg setiap 6-8 jam dengan dosis maksimum 60 mg/hari. Untuk usia 2-6 tahun, dosisnya 2.5-5 mg per-oral setiap 4 jam atau 7.5 mg atau setiap 6-8 jam dengan dosis maksimum 30 mg/hari. Efek anti batuknya bisa bertahan 5-6 jam setelah penggunaan per-oral. Jika digunakan sesuai aturan, obat ini relatif aman, jarang menimbulkan efek samping yang berarti. Efek samping yang banyak dijumpai adalah mengantuk.
Dekstrometorfan (DMP) adalah suatu senyawa turunan morfin, yang memiliki nama kimia/IUPAC (+)-3-methoxy-17-methyl-(9α,13α,14α)-morphinan, suatu dekstro isomer dari levomethorphan. Senyawa ini cukup kompleks karena memiliki kemampuan untuk mengikat beberapa reseptor, sehingga juga diduga memiliki banyak efek.
Mekanismenya sebagai penekan batuk (anti tusif) diduga terkait dengan kemampuannya mengikat reseptor sigma-1 yang berada di dekat pusat batuk di medulla dan terlibat dalam pengaturan refleks batuk. Fungsi fisiologis reseptor sigma-1 masih banyak yang belum diketahui, tetapi aktivasi reseptor sigma-1 salah satunya memberikan efek penekanan batuk. Reseptor sigma semula diduga merupakan subtipe dari respetor opiat, namun penelitian selanjutnya menunjukkan bahwa ia merupakan reseptor non-opiat, walaupun dapat diikat juga dengan beberapa senyawa turunan opiat.
Selain merupakan agonis bagi reseptor sigma, DMP adalah antagonis reseptor NMDA (N-Methyl D-aspartat) yang berada di sistem syaraf pusat. Dengan demikian efek farmakologi DMP, terutama jika pada dosis tinggi, menyerupai PCP (phencyclidine) atau ketamin yang merupakan antagonis reseptor NMDA. Antagonisme terhadap reseptor NMDA dapat menyebabkan efek euforia, antidepresan, dan efek psikosis seperti halusinasi penglihatan maupun pendengaran. Didukung dengan mudahnya didapat dan harganya yang murah, hal inilah yang menyebabkan DMP menjadi obat yang sering disalahgunakan dalam dosis tinggi. Penyalahgunaan DMP ini sudah cukup luas dan saat ini telah mencapai tahap yang mengkuatirkan, dan inilah yang “memaksa” BPOM mengumumkan penarikannya dari pasaran. Di California (USA), penyalahgunaan DMP ini marak mulai tahun 2000-an.
Penggunaan dosis tinggi DMP bukannya tanpa masalah. Selain memberikan efek behavioral, intoksikasi atau overdosis DMP dapat menyebabkan hiper-eksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, hipertensi, dan mata melotot (nystagmus). Apalagi jika digunakan bersama dengan alkohol, efeknya bisa sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian. Demikian pula jika dipakai bersama dengan obat lain seperti dalam komposisi obat flu, jika dipakai dalam dosis 5 – 10 kali dari yang dianjurkan akan mempotensiasi dan menambah efek toksiknya.
Dalam hal efek terhadap perilaku (behavioral effects), penyalahguna DMP menggambarkan adanya 4 plateau efek yang tergantung dosis, seperti berikut :
Plateau Dose (mg) Behavioral Effects
1st 100–200 Stimulasi ringan
2nd 200–400 Euforia dan halusinasi
3rd 300– 600 Gangguan persepsi visual dan hilangnya koordinasi motorik
4th 500-1500 Dissociative sedation
Dilihat dari penggunaan obat ini, jika digunakan dalam takaran dosis sesuai anjuran dokter maka tidak berbahaya bagi orang yang mengkonsumsi, tetapi apabila penggunaannya sudah diluar anjuran dokter atau dalam takaran dosis yang tinggi, maka ini sangat membahayakan kesehatan bahkan jiwa seseorang dan hal ini sudah termasuk dalam kategori melakukan penyalahgunaan terhadap obat batuk Dekstrometorfan.
Penyalahgunaan Obat kesehatan termasuk dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dan Obat-Obatan Terlarang dan Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 00 Tahun 2015 tentang Kesehatan.
Seiring dengan alasan diatas maka perlu kita ketahui tentang pada sebenarnya obat Dokstrometorfan dan bagaimana akibat penyalahgunaan Dekstrometorfan dari segi kesehatan dan segi hukum.
PENYEBAB TERNYADINYA PENYALAHGUNAAN DEKSTROMETORFAN
Dekstrometorfan (DXM) sejatinya adalah zat aktif dalam bentuk serbuk berwarna putih dengan fungsi utama sebagai antitusif atau penekan batuk. Lantas mengapa dekstrometorfan cenderung dengan mudah disalahgunakan? Adapun mengenai mengapa dekstrometorfan banyak disalahgunakan akibat beberapa faktor berikut :
Anggapan masyarakat bahwa Dekstrometorfan aman karena saat ini di Indonesia statusnya sebagai Obat Bebas, perlu dipikirkan kembali, karena legal status Dekstrometorfan sebenarnya tidak selalu demikian. Apabila kita pelajari sejarahnya, status penggolongan Dekstrometorfan pada Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kefarmasian Nomor 2669/Dir.Jend/SK/68 Tahun 1968, Dekstrometorfan HBr digolongkan sebagai obat keras. Kemudian pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9548/A/SK/71 Tahun 1971 disebutkan bahwa sediaan-sediaan yang mengandung Dekstrometorfan HBr tidak lebih dari 16 mg tiap takaran digolongkan sebagai Obat Bebas Terbatas. Lalu pada Keputusan Menerti Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2500/Menkes/SK/XII/2011 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2011 menyebutkan bahwa Dekstrometorfan tablet 15 mg dan sirup 19 mg/5 ml merupakan obat termasuk dalam DOEN 2011. Maka bisa disimpulkan bahwa walaupun Dekstrometorfan banyak dijual di berbagai tempat, tetapi dosis penggunaannya memang telah dibatasi dan tidak tepat apabila dipergunakan melebihi dosis yang dianjurkan, dan mengingat statusnya pernah sebagai obat keras, maka tetap perlu berhati-hati dan tidak dengan mudah menganggapnya aman.
Disamping faktor pemicu mengapa dekstrometorfan disalahgunakan tersebut di atas, para penyalah guna biasanya mengonsumsi dekstrometorfan untuk mendapatkan efek yang mirip dengan penggunaan ketamin. Padahal ketamin merupakan obat yang digunakan sebagai anastetik umum (pembiusan), sehingga efek samping yang ditimbulkan meliputi kebingungan, keadaan seperti mimpi, rasa kehilangan identitas pribadi, gangguan bicara dan pergerakan, disorientasi, mengantuk bahkan berlanjut hingga pingsan
Sementara itu di negara lain legal status Dekstrometorfan juga berfariasi, ada yang menggolongkannya sebagai produk Over The Counter (OTC) atau obat bebas, seperti Kanada, ada juga yang memasukkan sebagai obat hanya diperolehnya dengan menggunakan resep dokter (Presciption Only Medicines) atau obat keras, ada juga yang memasukkan sebagai obat yang Phramacy Medicines (hanya dapat dibeli di apotik dengan penjelasan/informasi dari apoteker) atau Obat Bebas Terbatas. Di Singapura misalnya, Dekstrometorfan hanya bida didapat dengan resep dokter.
Selain dari tersebut diatas, secara umum setidaknya ada tiga faktor menyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba termasuk menyalahgunaan Dekstrometorfan yaitu : faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor kesediaan narkoba itu sendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada pasal 6 disebutkan bahwa pada ayat (1) Narkotika digolongkan dalam tiga kelompok bagian. Yaitu : Nakotika Golongan I; Narkotika Golongan II, dan Narkotika golongan III. Sementara pada ayat (2) dikatakan bahwa penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lmapiran I dan merupakan bagian yang tak terpishakan dai Undang-Undang. Sementara itu ketentuan mengenai pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 6 ayat (1) huruf a bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Pada huruf b dijelaskan bahwa Narkotika Golongan II adalah narkotika digunakan untuk pengobatan tetapi sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Kemudian pada huruf c dijelaskan bahwa Narkotika Golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Dari penjelasan di atas sudah bisa dipastikan obat Dekstrometorfan adalah obat yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan III yaitu obat atau zat yang banyak digunakan dalam terapi karena memang fungsinya sebagai obat batuk yang banyak dijual di apotik-apotik yang apabila digunakan diluar anjuran dokter dan dipergunakan terus menerus akan berakibat ketergantungan
AKIBAT DARI SEGI KESEHATAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DEKSTROMETORFAN
Penyalahgunaan Dekstrometorfan sama dengan penyalahgunaan Narkoba pada umumnya. Penyalahgunaan Narkoba adalah pemakaian obatan-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar.
Dalam kondisi yang cukup wajar/sesuai dosis yang dianjurkan dalam dunia kedokteran saja maka menggunaan norkoba secara terue menerus akan mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi dan kecanduan.
Penyalahgunaan narkoba juga berpengaruh pada tubuh dan mental-emosional para pemakainya. Jika semakin sering dikonsumsi, apalagi dalam jumlah yang banyak maka akan merusak kesehatan tubuh, kejiwaan dan fungsi sosial didalam masyarakat. Pengaruh narkoba pada remaja bahkan dapat berakibat lebih fatal, karena menghambat perkembangan kepribadian mereka. Narkoba dapat merusak potensi diri, sebab dianggap sebagai cara yang wajar bagi seseorang dengan mengahdapi dan menyelesaikan permasalahan hidup sehari-hari.
Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu pola penggunaan yang besifat patologik dan harus menjadi perhatian segenap pihak. Meskipun sudah terdapat banyak informasi yang yang menyajikan akibat buruk yang hasilkan oleh menyalahgunaan dalam mengonsumsi narkoba, tetapi hal ini belum memberi angka yang signifikan dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan narkoba.
Begitupun pada obat dekstrometorfan, Dosis lazim dektrometorfan hidrobromida untuk dewasa dan anak diatas 12 tahun adalah 10 mg – 20 mg tiap 4 jam atau setiap 30 mg tiap 6-8 jam, dan tidak lebih dari 120 mg dalam satu hari. Pada penggunaan dengan dosis lazim efek samping yang pernah muncul seperti mengantuk, pusing, nause, gangguan pencernaan,kesulitan dalam berkonsentrasi dan rasa kering pada mulut dan tenggorokan.
Pada kasus penyalahgunaan, dosis yang digunakan biasanya jauh lebih besar daripada dosis lazim. Pada dosis 5-10 kali lebih besar dari dosis yang lazim, efek samping yang timbul menyerupai efek samping yang diamati pada penggunaan ketamin atau PCP, dan eek ini meliputi kebingungan, keadaan seperti mimpi, rasa kehilangan identitas pribadi, gangguan bicara dan pergerakan, disorientasi, keadaan pingsan, mengantuk (Schwartz, 2005;Siu et al.,2007).
Toksisitas bromida akut dapat terjadi pada kasus penyalahgunaan dekstrometorfan HBr meskipun sangat jarang dan sedikit disebutkan dalam literatur. Biasanya toksisitas bromida terjadi ketika kadar bromida pada serum lebih besar daripada 50-100mg/dl. Toksisitas akut dapat dihubungkan dengan adanya depresi sistem saraf pusat, hipotensi, dan takikardia. Konsumsi kronis dapat mengakibatkan sindrom “bromism”, yang ditandai dengan adanya perubahan perilaku, iritabilitas, dan letargi. Tidak ada antidot khusus untuk menangani toksisitas bromida.
Pil dekstrometorfan merupakan obat yang secara kimiawi mirip dengan kodein dan bekerja di otak untuk menekan batuk non opiat sintetik yang bekerja secara sentral dengan jalan meningkatkan ambang rangsang reflek batuk . “Pil ini secara kimiawi mirip dengan kodein dan morfin namun DMP lebih berbahaya dibandingkan keduanya,” ungkapnya.
Menurutnya kodein dan morfin atau narkotika golongan satu masih dapat disembuhkan dengan cara rehabilitasi sedangkan DMP efeknya permanen.
Penyalahgunaan obat ini menyebabkan kematian dan juga reaksi efek simpang lainnya, seperti mual, halusinasi, kerusakan otak, seizure, kehilangan kesadaran, dan aritma jantung.
Besarnya dosis yang digunakan juga berpengaruh pada kesehatan, mengonsumsi DMP dengan dosis 100-200 mg dapat menimbulkan. Efek ringan, 200-400 mg timbul efek euphoria dan halusinasi.
Dan dosis 300-600 mg memberikan efek gangguan persepsi visual, hilangnya koordinasi motorik gerak tubuh. Untuk dosis 500-1500mg memberikan efek disosiatif sedatif.
Untuk Dekstrometorfan apabila kita cermati dan dipahami secara sekasama, dekstrometorfan masuk dalam kategori narkotika golongan III yang tertuang dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni di urutan kedua dalam gugus narkotika golongan III dengan nama dekstropropoksifena. Oleh karena itu mengapa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor HK. 04. 1. 35. 07. 13. 3855 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor HK. 04. 1. 35. 06. 13. 3534 Tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung dekstrometorfan sediaan tunggal. Keputusan tersebut mulai efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni terhitung 24 Juli 2013. Intisari dari Keputusan Kepala BPOM tersebut adalah perintah untuk menghentikan produksi dan distribusi; menarik dari peredaran; dan memusnahkan baik itu berupa bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk rumahan maupun produk jadi obat yang mengandung dekstrometorfan sediaan tunggal selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2014.
Akibat Dari Segi Hukum Penyalahgunaan Dekstrometorfan (DMP)
Setelah kita mengetahui bahwa obat Dekstrometorfan termasuk salahsatu kategori Narkoba yang menurut Lampiran Unang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni di urutan kedua dalam gugus narkotika golongan III dengan nama dekstropropoksifena, Maka dari itu sudah barang tentu penyalahgunaan Dektrometorfan juga sama saja telah melakukan penyalahgunaan Nakotika Golongan III.
Berbicara tentang Narkotika Golongan III, maka dibawah ini dasar hukum Akibat hukum penyalahgunaan Dekstrometorfan (DMP) yang masuk dalam kategori gugus Narkotika Golongan III yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan diktum pada pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, padal 126, dan pasal 127, berbunyi sebagai berikut:
“ Pasal 122
Pasal 123
Pasal 124
Pasal 125
Pasal 126
Pasal 127
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini sudah sangat jelas aturan pidana bagi pengguna atau penyalahguna atau penyalahgunaan narkoba Golongan III dipidana baik dipidana penjara maupun dipidana denda. Hal ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi para pengguna, mengedar dan pembuatnya.
DAFTAR REFERENSI
BNN-RI, Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Tahun 2009
BNN-RI, Ancaman Narkotika Golongan III, 26 Februari Tahun 2015
Pusat Informasi Obat dan Makanan, Mengenal Penyalahgunaan Dekstrometorfan, InfoPOM-Vol 13 No. 6 November –Desember 2012
WHO Expert Committee on Drug Dependence, Dextromethorphan Pre-Review Report, Juni 2012
Sk. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 092/MENKES/SK/II/2012 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Generik Tahun 2012
Frank Romanelli and Kelly M. Smith, Review Article: Dextromethorphan abuse; Clinical effects an Management
Edward W. Boyer, M.D.,Ph.D., and Michael Shannon, MD., M.P.H. Review Article:current concepts The Syndrome, AHFS 2010,
http://Jauhinarkoba.com/pemicu-terjadinya-penyalahgunaa-narkoba/
http://www.bnn.go.id/read/berita/12649/ancaman-narkotika-golongan-iii
http://www.who.int/medicines/areas/quality_safety/5.1Dextromethorphan_pre-review.pdf
http://physiology.elte.hu/gyakorlat/cikkek/The%20pharmacology%20cough.pdf
http://www.ncbi.nlm.gov/pmc/article/PMC1574192/
Tinggalkan Komentar