PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA
Didalam pemberian pinjaman, perbankan harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan kredit, perbankan harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha Debitur. Agunan merupakan salah satu unsur jaminan kredit agar perbankan dapat memperoleh tambahan keyakinan atas kemampuan Debitur untuk mengembalikan utangnya.
Yang dimaksud dengan Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil yaitu benda yang berwujud misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga maupun yang bersifat immaterial yaitu jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya misalnya jaminan perorangan (borgtocht) PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA