STIH Zainul Hasan Genggong KKL 2017 di kecamatan Kotaanyar
Tema yang diangkat tentang pernikahan sirri dan hukumnya
Kraksaan : Sebanyak 53 Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Zainul Hasan Genggong Kraksaan mengikuti KKL ( Kuliah kerja lapangan) Tahun 2017 di kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo.
Acara yang dilepas oleh Ibu Hj. Khusnul Hitamina, SH. MH selaku ketua STIH Zainul Hasan Genggong Kraksaan berjalan khikmad, pada kesempatan tersebut beliau memberikan pesan agar selalu menjaga nama baik kampus dan pesantren “ Kalian akan berkumpul dengan masyarakat selama dua minggu yang belum anda kenal, jaga sikap “ Ujarnya kemarin Ahad 22/1 di ruang Auditorium STIH Zainul Hasan Genggong Kraksaan.
Sementara hari ini, Senin 23/1 bertempat di pendopo kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo dilaksanakan pembukaan dengan kepala Camat Kotaanyar yang diikuti oleh segenap peserta KKL tahun 2017.
Selain Bapak Ponirin, S.Sos. Msi kepala kecamatan kotanyar, hadir pula bapak suhartono ( Danramil) dan bapak tolu (polsek Kotaanyar), sedangkan dari pihak kampus hadir ibu Hj. Khusnul Hitamina, SH. MH, H. A. Djazim Ma’sum, SH. MHi, MH, dan segenap Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) serta segenap civitas akademik STIH Zainul Hasan Genggong Kraksaan.
Bapak ponirin menyampaikan bahwa di Kotaanyar ini memang ada yang melakukan nikah sirri, terbukti kemarin ada satu pasangan terjaring, “ Alhamdulillah saat ini sudah memiliki surat sah nikah dari pemerintah” Jelasnya.
“ Harapan kami dengan adanya KKl di 5 desa kami, bisa terdeteksi masyarakat yang masih melakukan nikah sirri sehingga kami bisa memberikan penjelasan dan solusi bagi mereka, karena mereka pastinya akan kesulitan belakangnya apalagi kalau sudah dihadapkan pada masalah warisan” Imbuhnya Bapak camat yang baru menjabat ini.
Kuliah kerja lapangan (KKL) yang dilaksanakan pada 23 Januari hingga 6 Februari 2017 ini yang bertempat di 5 desa dalam cakupan kecamatan Kotaanyar, diharapkan untuk bisa membantu masyarakat dalam masalah hukum seperti yang disampaikan oleh Ibu HJ. Khusnul Hitamina, SH. MH ketua STIH Zainul Hasan Genggong Kraksaan, “ Saya harap mahasiswa dapat shaaring dengan masyarakat setempat tentang masalah hukum, walaupun bukan masalah pernikahan sirri” pintanya saat memberikan sambutan di pendopo kecamatan.
Adapun 5 desa yang akan dijadikan pusat penelitian dan pengabdian diantaranya, desa Sukorejo, desa sidorejo, desa sidomulyo, desa sambirampak kidul, desa sambirampak lor. LPM/Riz/niz/mhd