Skip to main content

STIH Zainul Hasan Kraksaan Lakukan Mou dengan Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan: Dalam rangka menjalankan Implementasi Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 Jo. Undang-undang  Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014, Tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Kraksaan (LKBH STIH ZAHA) mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Mou tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak. Yaitu Bapak Muhammad Rusdi, S.H., M.H., selaku ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Kraksaan disingkat LKBH STIH ZAHA yang disebut pihak pertama. Sementara  Ibu Dr. Hj. Lailalatu Arofah, M.H., menandatangani selaku ketua pengadilan Agama Kraksaan yang disebut dengan pihak kedua.

Bukti: Naskah MoU antara STIH Zainul Hasan dengan Pengadilan Agama Kraksaan

Dalam momen tersebut disebutkan bahwa Pihak pertama dan Pihak Kedua sepakat membuat  Memorandum of Understanding tentang kerjasama pembentukan POSBAKUM di Pengadilan Agama Kraksaan untuk melaksanakan Mandatory Undang-undang kekuasaan kehakiman nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 Jo. Undang-undang  Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014, Tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. “Dalam pelaksanaanya pihak pertama menyiapkan personil  pemberi bantuan hukum  dan pihak kedua menyediakan  ruangan  dan sarana untuk administrasi dan operasional pihak pertama”. Ujar Ibu Dr. Hj. Lailalatu Arofah, M.H., saat kesempatan tersebut. Selasa /02/01/ 2018

Keren: Ibu Dr. Hj. Lailalatu Arofah, M.H., (Kaos Hijau) saat menemui Ibu Ketua STIH Zainul Hasan ( Baju Hitam). Jumat 02/02/2018.

Untuk menindaklanjuti Mou tersebut, Ibu Ketua STIH Zainul Hasan Genggong Kraksaan Ibu Hj. Khusnul Hitaminah,S.H, M.H. mendatangai kantor Pengadilan Agama Kraksaan yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo No.69 Kraksaan Probolinggo itu dalam rangka silaturrahim dan menindak lanjuti Mou yang dilakukan bulan kemarin, pasalnya Ning Hus sapaan akrabnya saat dilaksanakan penandatangan naskah Mou itu masih dalm melaksanakan ibadah Umroh. “ Alhamdulillah, hari ini saya bisa sempat silaturrahim menemui Ibu Dr. Hj. Lailalatu Arofah, M.H., selaku ketua PA Kraksaan”. Ujar adik Ketua PWNU Jawa Timur K.H. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, S.H. MM. Jum’at 02/02/2018.

Dalam kesempatan tersebut Ibu Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. Ketua PA menyampaikan terima kasih atas silaturrahim dan kepercayaannya dan semoga bermanfaat nantinya. “Posbakum itu mendapatkan dana DIPPA yang mulai aktif hari senin (sekarang-Red) dan mohon bantuan doa semoga proyek pemerintah untuk pengembangan PA kedepan bisa tuntas hingga deadline akhir Februari.” Katanya sembari mengangkat tangan dan diamini oleh Ibu Ketua STIH Zainul Hasan Genggong Kraksaan.

Mou yang dilakukan itu merupakan bukti bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Zainul Hasan telah mendapatkan kepercayaan dari PA Kraksaan. Mou itu ditandatangani oleh Muhammad Rusdi, S.H., M.H., pihak LKBH STIH ZAHA, Ketua pengadilan Agama  Kraksaan Dr. Hj. Lailalatu Arofah, M.H., Panitera pengadilan Agama Kraksaan Drs. Syaifuddin, dan Sekretaris  Pengadilan Agama Kraksaan. (dra)

 

Tinggalkan Balasan